Razia THM di Padang Lawas, Polisi Sita Belasan Botol Miras dan Tuak

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menyita belasan botol minuman keras dan puluhan bungkus tuak dalam razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Kamis (30/7/2026) dini hari.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, dengan melibatkan 10 personel gabungan dari piket fungsi dan regu KRYD. Razia difokuskan pada lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi menjadi titik gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Salah satu sasaran utama petugas adalah Cafe Jalur II di Jalan Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus mengatakan, operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol maupun penyalahgunaan barang terlarang.
Baca Juga: Pohon Tumbang di Lapangan Merdeka Binjai Timpa Pedagang UMKM, Korban Dilarikan ke RSUD Djoelham
"Kami mendatangi sejumlah tempat hiburan malam dan kafe pada jam-jam rawan dini hari untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika serta peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas," ujar Irwansah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 13 botol minuman keras berbagai merek dan 15 kantong plastik minuman tradisional jenis tuak.
Barang bukti yang disita terdiri atas sembilan botol bir merek Bintang, tiga botol bir hitam merek Guinness, satu botol Anggur Merah, serta 15 kantong plastik berisi tuak.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Padang Lawas untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti telah kami amankan. Petugas juga membuat berita acara serah terima, mendata identitas pemilik maupun pengelola kafe, serta meminta keterangan terkait kepemilikan minuman beralkohol tersebut," jelas Irwansah.



