
MEDAN, SUMUT POS– Polrestabes Medan mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) berinisial AAFL (26) atau dikenal dengan nama panggung Miss D.
Dia ditangkap diduga mengedarkan vape mengandung narkoba (pod getar), di sebuah rumah kos Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan AAFL berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran Pod Getar di wilayah Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AAFL ketika diduga sedang menawarkan satu unit vape narkoba kepada calon pembeli.
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ dan kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba merek Batman seharga Rp2,1 juta,” katanya, Kamis (27/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut Pod Getar tersebut diperoleh AAFL dari seorang pria berinisial AL.
AAFL disebut membeli barang tersebut dengan harga Rp1,85 juta, kemudian menjualnya kembali seharga Rp2,1 juta. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dalam transaksi tersebut sekitar Rp250 ribu.
“Pelaku mendapatkan barang dari AL seharga Rp1.850.000 dan dijual Rp2,1 juta. Jadi keuntungannya sekitar Rp250 ribu,” jelasnya. AL yang disebut sebagai pemasok kini masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pemeriksaan, AAFL disebut mengaku baru pertama kali menjual Pod Getar. Namun, polisi menyebut perempuan tersebut mengakui telah menggunakan barang tersebut selama sekitar tujuh bulan.



