Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas

J
Penulis: Juli Rambe❯
VONIS: Eks Kabag Tapem Madina, Hendra Parwana Batubara menjalani sidang vonis korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/8/2026) petang. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
VONIS: Eks Kabag Tapem Madina, Hendra Parwana Batubara menjalani sidang vonis korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/8/2026) petang. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara divonis bebas. 

Ia dinilai tidak terbukti bersalah korupsi pengelolaan anggaran penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016, yang merugikan negara Rp639 juta.

Advertisement

Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, dalam amarnya menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," tegasnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/8/2026) petang.

Advertisement

Selain itu dalam amarnya, hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan terdakwa dari kedudukan, harkat dan martabatnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rezaldy Kartiwa, dari Kejari Madina menuntut terdakwa 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp253 juta lebih subsider 1 tahun penjara.

JPU meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Apresiasi Majelis Hakim

Sementara itu usai sidang, Tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Siti Junaida Hasibuan didampingi Edwin Syahrizal Pohan dan M Dwi iqbal, mengapresiasi majelis hakim atas vonis bebas klien mereka.

Advertisement

Artikel Terkait

Korupsi Dana LKPJ-LPPD Sebesar Rp639 Juta, Eks Kabag Tapem Madina Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana LKPJ-LPPD Sebesar Rp639 Juta, Eks Kabag Tapem Madina Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Kabag Tapem Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut 2 tahun penjara karena korupsi LKPJ dan LPPD 2016.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer