
MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan menangkap seorang petugas satpam berinisial IR (43) karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.
Warga Jalan Ringroad, Medan, itu diamankan di kawasan Pasar II Tanjungsari, Medan Selayang, Sabtu (29/8/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas IR yang diduga kerap menjual ganja.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan.
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik berukuran besar yang berisi ganja. Setelah ditimbang, berat barang bukti tersebut mencapai 3 ons.
Dari pemeriksaan awal, IR diketahui bekerja sebagai satpam di salah satu bengkel mobil ternama di Kota Medan. Polisi menyebut tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran ganja selama sekitar dua bulan.
“Pelaku berprofesi sebagai Satpam di salah satu bengkel mobil ternama yang ada di Kota Medan. Hasil pemeriksaan awal, sudah mengedarkan ganja selama dua bulan terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujar Rafli, Jumat (4/9/2026).
Dalam setiap penjualan 1 ons ganja, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu. Polisi juga menemukan fakta bahwa aktivitas tersangka tidak hanya dilakukan saat berada di rumah. Ketika sedang bekerja sebagai satpam, IR disebut tetap melayani pembeli yang memesan ganja kepadanya.
Menurut Rafli, tersangka menerapkan sistem transaksi dengan meminta pembeli datang setelah melakukan pemesanan. Sementara stok ganja disimpan di rumah tersangka.


