Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intel Kodim 0205/TK Amankan  Pengedar Sabu di Kabanjahe

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
AMANKAN: Personel Unit Intel Kodim 0205/TK saat mengamankan I dan barang bukti. (Solideo/Sumut Pos)
AMANKAN: Personel Unit Intel Kodim 0205/TK saat mengamankan I dan barang bukti. (Solideo/Sumut Pos)

Advertisement

 


KARO, Sumutpos.jawapo.com–Unit Intel Kodim 0205/Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial I (42), warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


 Tersangka diamankan pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 19.20 WIB di salah satu lokasi di Gang Dame, Kabanjahe. Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak Kodim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Advertisement


 Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert Panjaitan melalui Pasi Intel Kapten Arm Rajiman, Minggu (6/9), mengatakan informasi dari masyarakat menjadi dasar pihaknya melakukan penelusuran di lapangan.


 “Terduga I kita amankan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang selama ini resah atas dugaan kegiatan peredaran narkotika,” ujar Rajiman. Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk narkoba.

Advertisement


 “Narkoba merupakan salah satu hal yang merusak generasi bangsa. Karena itu, kita terus berupaya menekan peredarannya. Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.


 Rajiman menjelaskan, informasi awal diterima pihaknya pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan. Dalam penindakan yang dipimpin Peltu AS Situmorang, petugas berhasil mengamankan I tanpa perlawanan.


 Setelah diamankan, I kemudian menjalani tes urine yang dilakukan pihak Kodim dengan didampingi sejumlah personel. Dari hasil pemeriksaan tersebut, I dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sekitar pukul 23.45 WIB, I bersama barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.


 Adapun barang bukti yang diserahkan berupa enam bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat total 1,04 gram, satu buah bong yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, enam buah alat yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, enam buah plastik klip, serta uang tunai Rp130.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.


 “Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya,” kata Rajiman.

Advertisement

Artikel Terkait

Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209 Gagalkan Pengiriman  1 Kg Sabu ke Jambi

Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209 Gagalkan Pengiriman  1 Kg Sabu ke Jambi

Tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209 menggagalkan pengiriman 1 kilogram sabu ke Jambi dan menangkap kurir berinisial R.

Polres Paluta Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu, 40,27 Gram Barang Bukti Disita

Polres Paluta Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu, 40,27 Gram Barang Bukti Disita

Polres Paluta meringkus dua terduga pengedar sabu di Padang Bolak dan menyita barang bukti seberat 40,27 gram.

Polres Paluta Gerebek Dua Terduga Pengedar Sabu di Portibi, Uang Rp3 Juta Disita

Polres Paluta Gerebek Dua Terduga Pengedar Sabu di Portibi, Uang Rp3 Juta Disita

Polres Paluta menangkap dua pria terduga pengedar sabu di Portibi dan menyita uang Rp3 juta serta sejumlah barang bukti.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer