
MEDAN, SUMUT POS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif alias Yakup memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
Uang tersebut diberikan agar perusahaan yang disiapkan Yaqub memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dakwaan dibacakan Tim JPU KPK yang terdiri dari Hariman Wijaya Putra dan Tony Indra, dalam sidang perdana di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (17/9/2026).
"Terdakwa Yaqub memberikan uang kepada Syah Afandin alias Ondim dengan total sekitar Rp1 miliar. Pemberian tersebut antara lain dilakukan secara langsung sebesar Rp700 juta, serta melalui rekening Muhammad Zulkifli sebesar Rp150 juta dan melalui Syahrial sebesar Rp100 juta," ungkap JPU Hariman.
Menurut jaksa, pemberian uang itu berkaitan dengan keinginan Yaqub mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
Jaksa mengungkapkan, Yaqub merupakan kontraktor yang sebelumnya kerap mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat. Selain itu, Yaqub disebut sebagai salah satu tim sukses Ondim pada Pilkada serentak 2024.
Sekitar April 2025, Yaqub dipanggil untuk bertemu Ondim di rumah dinas Bupati Langkat. Dalam pertemuan itu, Ondim disebut menyampaikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan langsung pada Dinas Pendidikan Langkat yang akan diberikan kepada Yaqub.
"Nilai keseluruhan paket pekerjaan dalam pertemuan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Dimana Syah Afandin meminta fee sebesar 10 persen dari nilai pagu pekerjaan," katanya.
Dari pembicaraan tersebut, kata jaksa, disepakati commitment fee sebesar Rp950 juta. Ondim juga disebut meminta uang tersebut diberikan terlebih dahulu sebelum Yaqub ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.



