Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Waterfront City Samosir Dituntut 2 Tahun Penjara

J
Penulis: Juli Rambe❯
KORUPSI: Dua terdakwa korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Samosir, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/11/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KORUPSI: Dua terdakwa korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Samosir, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/11/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Dua terdakwa kasus korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, dituntut masing-masing 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha, mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samosir, Modana Hutajulu, meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 68 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” ujarnya dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/11/2026).

Advertisement

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar. Selain itu, perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar," sebut JPU.

Karena kerugian negara telah dikembalikan melalui rekening penampungan lainnya (RPL) pada Kejari Samosir, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada terdakwa Edwyn untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (6/11/2026).

Sementara itu, untuk terdakwa Enda, persidangan akan kembali dilanjutkan terkait permohonan penangguhan penahanan.

Advertisement

Artikel Terkait

Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP

Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP

Enda Ketaren tegaskan bahwa proyek resto dainang dan kopi tao tidak dibayarkan. Ditegaskan juga sudah diperiksa oleh BPK.

Kuasa Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Proyek Waterfront City Konsisten

Kuasa Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Proyek Waterfront City Konsisten

Kuasa hukum Enda Simakasura meminta agar kliennya dibebaskan. Karena, semua saksi menyatakan hal yang konsisten.

Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Beberkan Fakta Pembayaran Proyek Dilakukan Sesuai Mekanisme

Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Beberkan Fakta Pembayaran Proyek Dilakukan Sesuai Mekanisme

Saksi afriyanti yang merupakan psm, menyebut bahqa pembayaran waterfront city samosir sudah sesuai dengan mekanisme.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer