Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayah dan Anak Divonis Setahun dalam Kasus PT Universal Gloves, Hakim Berbeda Pendapat: Layak Dibebaskan

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Terdakwa Sumantri dan Fajar Faturahman yang merupakan bapak dan anak didampingi Penasehat Hukum nya Muhammad L Lubis usai divonis satu tahun di Pengadilan Negeri Lubukpakam. (Batara/sumut Pos)
Terdakwa Sumantri dan Fajar Faturahman yang merupakan bapak dan anak didampingi Penasehat Hukum nya Muhammad L Lubis usai divonis satu tahun di Pengadilan Negeri Lubukpakam. (Batara/sumut Pos)

Advertisement

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Perkara hukum yang menjerat Sumantri (50) dan anaknya, Fajar Faturahman (22), dalam konflik dengan PT Universal Gloves (SMART Glove) berujung vonis satu tahun penjara. Namun, putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (5/11/2026), menyisakan perbedaan pendapat di antara majelis hakim.

Salah seorang hakim anggota, Inda Rufiedi, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai kedua terdakwa layak dibebaskan demi hukum karena tindakan yang mereka lakukan dilatarbelakangi perjuangan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman.

Advertisement

Putusan tersebut menjadi sorotan karena perkara yang bermula dari protes warga terhadap dugaan pencemaran lingkungan justru berujung pada pemidanaan dua warga yang merupakan ayah dan anak.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Elviyanti Putri, didampingi hakim anggota Inda Rufiedi dan Sulaiman, menyatakan Sumantri dan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Advertisement

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim tidak memerintahkan agar kedua terdakwa langsung ditahan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Sumantri dan terdakwa dua Fajar Faturahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Elviyanti saat membacakan putusan.

Hakim Sebut Terdakwa Pejuang Lingkungan

Perhatian dalam persidangan tertuju pada pendapat berbeda yang disampaikan Inda Rufiedi. Ia memandang perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan lingkungan yang menjadi latar belakang aksi para terdakwa.

Menurut Inda, Sumantri dan Fajar merupakan warga yang memperjuangkan hak untuk hidup dalam lingkungan sehat dan nyaman bersama keluarga serta masyarakat sekitar.

Atas pertimbangan tersebut, Inda berpendapat kedua terdakwa layak dibebaskan demi hukum. Pendapat ini berbeda dengan sikap Ketua Majelis Elviyanti Putri dan hakim anggota Sulaiman yang menyatakan keduanya terbukti bersalah.

Advertisement

Artikel Terkait

JPU Banding Vonis 7 Tahun Eks Kadisdik Saiful Abdi Kasus Smartboard Langkat

JPU Banding Vonis 7 Tahun Eks Kadisdik Saiful Abdi Kasus Smartboard Langkat

Jaksa banding terkait vonis hukum mantan Kadisdik Langkat terkait korupsi Smartboard.

MA Vonis Akuang 10 Tahun, Kejaksaan Kini Bersiap Eksekusi Terpidana

MA Vonis Akuang 10 Tahun, Kejaksaan Kini Bersiap Eksekusi Terpidana

Kejari Langkat segera mengeksekusi Akuang, terpidana korupsi perambahan hutan yang divonis 10 tahun dan uang pengganti Rp856 miliar.

3 Terdakwa Perdagangkan Sisik Trenggiling, di Vonis 1 Tahun Penjara

3 Terdakwa Perdagangkan Sisik Trenggiling, di Vonis 1 Tahun Penjara

Tiga terdakwa perkara perdagangan sisik trenggiling divonis masing-masing 1 tahun penjara. Ada yang warga Binjai, dan Aceh Tamiang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer