Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean SH Sik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH, memaparkan penangkapan dua tersangka pembobol rumah mewah, yakni Pendi alias Ahong) dan Yusuf Andika Putra.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Percut Seituan menembak 2 tersangka pembobol rumah mewah. Keduanya yakni Pendi alias Ahong (49) dan Yusuf Andika Putra (30), Minggu (1/10) dinihari.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean SH Sik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan korban bernama Buhari (33) warga Jalan Lavender Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang, yang tertuang di dalam Nomor: LP/1542/VII/2017 Tanggal 18 Juli 2017.
"Dalam laporan korban, pada Selasa (18/7) sekira pukul 07.00 wib, korban dan istrinya pergi menemui kerabatnya. Beberapa jam kemudian korban menerima telepon dari orang tuanya yang saat itu berada di luar kota guna menyampaikan jika tetangga mereka memberikan informasi bahwa pintu rumah dalam keadaan terbuka," ujar Kapolsek.
Atas informasi dari orang tuanya sambung Pardamean, korban dan istrinya langsung pulang guna melakukan pengecekan. Dan ternyata Buhari (korban-red) mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan engselnya rusak. Korban yang curiga selanjutnya menuju ke dalam kamar, dan ia terkejut karena brankas di dalam lemari yang berisi uang Rp400 juta raib. Selain itu korban juga kehilangan 3 HP, kipas angin, mesin megiccom, dispenser dan mesin cuci.
"Korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi. Atas informasi tersebut personil Reskrim melakukan cek TKP serta penyelidikan di rumah korban, serta memintai keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, personil Reskrim kita mengungkap identitas Pendi alias Ahong yang merupakan otak pencurian tersebut dan juga rekanan bisnis korban," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, Sabtu (30/9) lalu petugas mendapat informasi bahwa Pendi sedang berada di rumahnya. Kanit Reskrim bersama anggotanya kemudian meringkus tersangka di kediamannya. Selanjutnya petugas mengembangkan kasusnya guna meringkus seorang tersangka lagi, Yusuf Andika Putra.
"Minggu sekira pukul 00.30 wib, tersangka Yusuf Andika Putra diringkus petugas dari rumahnya. Saat kedua tersangka dipertemukan, tiba-tiba Pendi dan Yusuf berupaya menyerang petugas dan mencoba kabur. Saat itu petugas memberikan tembakan peringatan ke udara. Karena peringatan tak dihiraukan, tembakan berikutnya diarahkan ke betis kiri kedua tersangka.
Selanjutnya tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis, lalu keduanya diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasi interogasi terhadap kedua tersangka masih kata Pardamean, mereka nekat mencuri untuk membiayai kebutuhan keluarga dan berfoya-foya.
"Tersangka Yusuf Andika Putra merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangkap Polsek Sunggal karena terlibat kasus pembobolan rumah. Kedua tersangka dikenakan Pasal pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. (sor/ras) Editor : Admin-1 Sumut Pos