TANJUNG BERINGIN, SUMUTPOS.CO-Muhammad Dani alias Andong (24), warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan polisi setelah aksinya mencuri kepiting bakau terekam CCTV, Jumat (4/4/2025) pagi.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapatkan informasi pelaku berada di rumah adiknya. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Korban, Edy Syahputra (44), mengatakan aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh istrinya.
“Sekitar jam lima lewat sepuluh pagi, istri saya lihat dari layar CCTV ada orang di kolam kepiting. Dia langsung bangunin saya dan adik saya,” tutur Edy.
Adik korban, Daing Putra, mengaku sempat mengejar pelaku.
“Waktu saya kejar, dia kabur. Tapi satu karung berisi kepiting tertinggal di lokasi. Kami lalu cek CCTV dan mengenali pelakunya,” ungkapnya.
Kepala Dusun II, Feri Nova Ginting, membenarkan bahwa dirinya turut membantu mengidentifikasi pelaku.
“Saya ditelepon warga dan setelah melihat rekaman CCTV, saya kenali pelaku adalah warga sini juga, atas nama Muhammad Dani alias Andong,” kata Feri.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri total 88 ekor kepiting bakau yang disimpannya dalam dua karung goni.
“Satu karung berisi 56 ekor kepiting disembunyikan pelaku di belakang rumah adiknya, di areal persawitan. Semuanya berhasil kita amankan,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Mapolres Sergai pada Sabtu (5/4) membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Tanjung Beringin dan peran aktif masyarakat dalam mengungkap kasus ini,” ujar IPTU Zulfan. (fad/han)
Editor : Johan Panjaitan