Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dua Pengedar Sabu di Desa Meranti Paham Ditangkap

Johan Panjaitan • Kamis, 5 Juni 2025 | 12:20 WIB
DIAMANKAN: Tersangka A dan RN diamankan di Polres Labuhanbatu.(Istimewa/Sumut Pos)
DIAMANKAN: Tersangka A dan RN diamankan di Polres Labuhanbatu.(Istimewa/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU, Sumutpos,Jawapos.com-Sebanyak dua warga Dusun V, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, ditangkap atas peredaran sabu, Minggu (1/6)sekitar pukul 22.15 WIB.

Keduanya, RN (32) dan A (27) warga Dusun V Desa Meranti Paham, terdeteksi merupakan sindikat peredaran sabu di wilayah itu.

"Kedua tersangka adalah warga berdomisili yang juga mengedarkan sabu di desa yang sama," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, Kamis (5/6) di Rantauprapat.

Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,46 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip sedang. Selain itu, petugas juga menyita dua pack plastik klip kosong, satu buah skop dari pipet, serta satu potong plastik assoy warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Mereka memperoleh barang haram itu dari seseorang pria yang kami rahasiakan identitasnya, Tim saat ini sedang dalam pengejaran terhadap pemasok," terang Arwin.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba dan akan terus menggencarkan penindakan terhadap para pelaku, baik pengedar maupun bandar.

"Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penyelidikan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Labuhanbatu," tegas Iptu Arwin.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres labuhanbatu #sabu #ditangkap