LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Seorang ibu rumah tangga Yanti Br Sembiring (39) diduga dianiayaa oleh istri seorang Kadus berinisial NT, di Desa Rumah Deleng, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (14/6). Akibat peristiwa pengaiayaan tubuh korban mengalami lembam.
Disebutkan peristiwa penganiayaan terjadi di Kampung Tanjung Selamat Desa Rumah Deleng Dusun II Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang. Dimana pelaku NT melarang korban Yanti mengambil air yang disediakan pemerintah untuk warga setempat.
Namun korban tidak mengindahkan larangan tersebut dan membuat pelaku marah hingga memukul korban dengan menggunakan batang gagang gergaji sebanyak 3 kali ke arah dada dan ke lengan sebelah kiri sekali.
Kejadian ini disaksikan oleh Inria Bela Br Saragih yang sempat menangkap gagang gergaji yang dikenakan pelaku saat memukul korban.
"Dengan kejadian tersebut saya merasa sesak dan sakit akibat hantaman dari gagang gergaji tersebut dan melaporkan perbuatan pihak pelaku," jelas Yanti saat ditemui di Polresta Deliserdang, Sabtu (14/6/2025).
Korban juga menyatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Polsek Bangun Purba dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/V/2025/SPKT/ tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.11 WIB.
Namun, karena peristiwa dugaan pengaiyaan tersebut dilakukan dan korban adalah wanita, maka disarankan ke Unit Pelayanan Perlidungan Anak dan Perempuan (PPA), Polresta Deliserdang.
Kapolsek Bangun Purba, Kompol Kemik membenarkan adanya laporan terhadap NT dengan dugaan pengiayaan terhadap korban Yanti.
"Sudah dimediasikan mereka. Tapi karena korban perempuan maka kami sarankan ke Polresta karena disana ada unit PPA," sebut Kapolsek.
Untuk melengkapi laporan Polisi tersebut, korban Yanti juga telah melakukan visum ke RSUD Amri Tambunan. (btr/ram)
Editor : Juli Rambe