BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IG (37) di Dusun VII, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Langkat, belum lama ini. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, IG diamankan polisi dari sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika. Penangkapan terhadap IG yang dilakukan Polres Binjai diklaim sebagai bandar.
"Penangkapan dilakukan usai penyelidikan, yang melihat rumah itu dijadikan lokasi transaksi yang diperkuat dengan aktivitas sejumlah orang yang keluar-masuk. Petugas kemudian mengepung rumah itu dan dilakukan penggerebekan," ungkap Junaidi, Kamis (11/12/2025).
Penangkapan yang dilakukan polisi tidak mendapat perlawanan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya 18 paket sabu yang siap edar dengan berat kotor 3,36 gram.
"Juga ada beberapa bungkus plastik klip, timbangan elektrik dan uang Rp70 ribu yang diduga hasil penjualan," sambung Junaidi.
Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Polres Binjai untuk berantas narkotika," tukasnya. (ted)
Editor : Johan Panjaitan