Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Retribusi Parkir di RSVI, Mantan Kadishub Siantar Divonis 1 Tahun Penjara

Johan Panjaitan • Kamis, 18 Desember 2025 | 19:00 WIB
Mantan Kadishub Siantar, Julham Situmorang, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/12).(AGUSMAN/SUMUT POS)
Mantan Kadishub Siantar, Julham Situmorang, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/12).(AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, divonis 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) senilai Rp48,6 juta.

Majelis hakim diketuai M Kasim, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 11 huruf e Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Julham Situmorang oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/12).

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Hal meringankan, terdakwa sudah mengabdi selama 29 tahun, mempunyai tanggungan dan belum pernah dihukum," sebut hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, kasus korupsi itu bermula dari pemberian izin penutupan trotoar dan area parkir di depan RS Vita Insani untuk renovasi bangunan pada 2024. Dishub Siantar menerbitkan tiga surat izin penutupan, ditandatangani langsung oleh Julham tanpa sepengetahuan wali kota.

Sebagai kompensasi, RS Vita Insani menyerahkan dana Rp48,6 juta secara tunai kepada staf Dishub Tohom Lumbangaol, lalu diteruskan ke Julham.

Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tak diproses melalui mekanisme retribusi resmi. Julham pun disangkakan menyalahgunakan wewenang. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Rumah Sakit Vita Insani #Kadishub Siantar #retribusi parkir #vonis