MEDAN, SUMUT POS- Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Perduli Keadilan (AMPK) menggeruduk Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (23/12).
Dalam orasinya, Direktur LBH AMPK, Daniel Marbun SH mengatakan, pihak Kepolisian hanya menangkap dan menghukum orang-orang kecil, bahkan melakukan penyidikan, penyelidikan tanpa prosedur.
Hal itu sesuai dengan kejadian di Polresta Lubuk Pakam, Deliserdang, bahwa orang tua bernama Antonius Sihotang yang menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan hingga perampasan emas serta pengrusakan warung dan mengambil uangnya oleh 20 orang yang sudah diidentifikasi. Mereka sudah dijadikan tersangka tetapi tidak ditahan.
"Ini pelecehan hukum. Hukum hari ini berpihak kepada yang punya uang, karena kami menduga pelaku dibekingi anggota DPRD Deliserdang. Sudah hampir setahun kasus tersebut mandek, padahal sudah ada saksi-saksi, bukti, tetapi pelaku belum juga ditangkap," kata Marbun.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Perduli Keadilan (AMPK), Rahman JP Hutabarat menambahkan, bahwa Polda Sumut sudah berat sebelah. Pasalnya, ada korban yang menjadi korban pengeroyokan, perampasan, perampokan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Pasar Melintang, Deliserdang dan sudah 10 bulan kasus ini dilaporkan tetapi pelakunya tidak ditangkap. Padahal, polisi sudah menyampaikan kepada pihaknya, bahwa pelaku sudah menjadi tersangka.
"Nah ini bagaimana, bahkan Kapoldasu sudah kita surati, kita juga sudah berdialog dengan Polresta Deliserdang, tapi tetap saja kita tidak digubris. Karena itu kami hadir hari ini di depan Polda Sumut ini untuk menuntut keadilan terhadap Robert Parulian Sihotang, Yudianto Sihotang dan Antonius Sihotang," katanya.
Sementara itu, Sekretaris LBH AMPK, Panias Purba SH menegaskan, bahwa polisi itu digaji oleh rakyat melalui pajak, padahal kalian adalah pelayan masyarakat.
"Polisi memang bayar pajak juga sama seperti rakyat, tapi bedanya kalian polisi itu digaji rakyat, sementara kami nggak, paham kalian (polisi). Tetapi kalian bekerja tidak profesional, bahkan terkesan asal-asalan. Masih banyak kasus yang mandek, terkhusus yang sudah kami laporkan, seperti dugaan penggelapan mobil oleh perusahaan. Giliran saya yang dilaporkan dengan kasus yang sama, cepat kalian (polisi) memprosesnya, karena yang melapor adalah perusahaan di Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, Deliserdang," teriak Panias dalam orasinya yang diamini oleh massa.
Oleh karena itu, Sekjen AMPK, Ridwan Saragih menimpali, pihaknya mendesak Polda Sumut agar segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Robert Parulian Sihotang, Yudianto Sihotang dan Antonius Sihotang. Kemudian, periksa dan Copot Kasatreskrim, Kanitreskrim dan penyidik di Polresta Deliserdang yang tidak profesional.
"Kami menolak Restorative Justice dengan para pelaku penganiayaan tanpa adanya pemulihan hak hak korban penganiayaan. Usut pelaku dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Polresta Deliserdang, serta selesaikan kasus-kasus rakyat miskin yang diabaikan oleh polisi di wilayah hukum Polda Sumut," ujar Ridwan.
Usai melakukan orasi, massa pun diterima Kasubbag Dumasanwas Itwasda Polda Sumut, Kompol Irwardo yang menyampaikan, dalam waktu tiga minggu ke depan akan memberikan hasil dari proses perkara tersebut. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe