MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan membongkar praktik perdagangan bayi yang dilakukan dengan modus adopsi ilegal. Para pelaku membeli bayi yang baru dilahirkan dengan harga Rp9-10 juta, lalu menjualnya kembali kepada calon orang tua asuh dengan harga Rp15 hingga Rp20 juta, bahkan mencapai Rp25 juta untuk bayi tertentu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Warga melihat rumah kontrakan itu sering didatangi perempuan hamil. Awalnya dikira ada penyekapan, ternyata tempat itu digunakan sebagai penampungan ibu hamil yang bayinya akan dijual,” ujar Calvijn, Kamis (15/1).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial BS yang diketahui sedang menunggu waktu persalinan. Sebelumnya, BS telah menyepakati penjualan bayinya kepada tersangka HD seharga Rp9 juta. Saat penggerebekan, HD tidak berada di lokasi.
Berdasarkan keterangan BS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HD bersama seorang sopir berinisial J di Hotel Crystal, Padang Bulan. Saat ditangkap, keduanya membawa seorang bayi berusia lima hari yang diduga akan kembali diperjualbelikan.
“Dari hasil pemeriksaan, HD mengakui sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa,” ungkapnya.
Kasus ini turut menyeret pasangan suami istri berinisial S (37) dan K (33) yang menjual bayi perempuan mereka yang baru berusia dua hari. Transaksi dilakukan melalui perantara seorang tersangka berinisial N, serta melibatkan oknum bidan berinisial VL dan HR.
Motif penjualan bayi, lanjut Jean Calvijn, didorong faktor ekonomi.
“Suami membutuhkan biaya untuk bekerja ke Malaysia,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan, jaringan ini tidak hanya beroperasi di Medan, namun juga melayani permintaan adopsi ilegal hingga ke wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Pekanbaru.
“Harga jual bayi berkisar Rp15 sampai Rp20 juta. Untuk bayi yang masih memiliki ari-ari, harganya bisa mencapai Rp25 juta,” jelas Bayu.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial X, Y, dan Z.
Terpisah, Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, membenarkan bahwa rumah kontrakan tersebut kerap didatangi perempuan hamil. Namun, pemilik rumah selalu berdalih bahwa mereka adalah kerabat dari kampung.
“Setelah terungkap, ternyata rumah itu dijadikan tempat penampungan sementara sampai proses melahirkan,” ujarnya.
Atas pengungkapan tersebut, pihak kelurahan dan warga setempat mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Medan dalam membongkar praktik perdagangan bayi yang meresahkan masyarakat. (man/ram)
Editor : Juli Rambe