Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Masih Ingat Kasus Tukang Service AC Bunuh IRT? Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Juli Rambe • Kamis, 5 Februari 2026 | 14:54 WIB
BUNUH: Riswan Lubis alias Iwan terdakwa kasus pembunuhan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (4/2/2026) sore. (Dok: istimewa)
BUNUH: Riswan Lubis alias Iwan terdakwa kasus pembunuhan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (4/2/2026) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Tukang service CCTV, Riswan Lubis alias Iwan (41) divonis hakim 20 tahun penjara. Warga Jalan Sakti Lubis, Medan Maimun itu, terbukti bersalah membunuh dan merampok perhiasan seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan cara digorok. 

Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah, dalam amr putusannya meyakini perbuatan terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riswan Lubis alias Iwan, dengan pidana penjara selama 20 tahun," tegasnya, dalam sidang di ruang Kartika PN Medan, Rabu (4/2/2026) sore. 

Menurut hakim, perbuatan terdakwa sangat keji karena menghilangkan nyawa korban demi menguasai harta benda. Kemudian, tidak ditemukan alasa pemaaf yang dapat meringankan pidana terdakwa. 

Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk pikir-pikir selama 7 hari, untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke PT Medan. 

Vonis hakim diketahui sama (conform) dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa 20 tahun penjara. 

Diketahui, peristiwa bermula pada, 19 Juli 2025, saat korban Amima Agama menghubungi terdakwa untuk memperbaiki DVR CCTV di rumah korban di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia. Sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa tiba dan mulai memperbaiki perangkat CCTV tersebut.

Setelah sempat meninggalkan rumah korban untuk mencari kabel hard disk yang tidak tersedia di toko, terdakwa kembali dan melanjutkan pekerjaannya. Usai makan siang bersama korban dan suami korban, terdakwa meminta pisau cutter untuk memotong kabel.

Masalah muncul ketika terdakwa menagih uang sebesar Rp3 juta kepada korban. Korban menolak membayar sebelum CCTV berfungsi dengan baik. Mendengar penolakan itu, terdakwa emosi lalu mengambil pisau cutter dan mengancam korban agar memberikan uang pinjaman.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Terdakwa kemudian memiting korban hingga terjatuh telungkup di lantai, membekap mulut korban, lalu menggorok leher korban menggunakan pisau cutter. Untuk mencegah korban berteriak, terdakwa membenturkan wajah korban ke lantai dan menutup wajah korban dengan bantal.

Setelah korban tak berdaya, terdakwa mencuci tangan yang berlumuran darah, lalu menggeledah lemari pakaian korban. Dari dalam lemari, terdakwa mengambil uang dolar AS, puluhan perhiasan emas, serta tiga unit telepon genggam milik korban. Seluruh barang hasil kejahatan dimasukkan ke dalam tas perkakas milik terdakwa sebelum ia melarikan diri melalui pintu samping rumah korban.

Dalam pelariannya, terdakwa sempat memberikan tiga unit handphone korban kepada tukang becak, membuang pakaian berlumuran darah ke sungai, serta menjual sebagian perhiasan emas korban seharga Rp27,7 juta. 

Uang hasil penjualan itu digunakan terdakwa untuk membayar utang, memberi uang kepada anaknya, makan, dan melarikan diri ke sejumlah daerah hingga keluar kota. Pelarian terdakwa berakhir pada 23 Juli 2025, saat ia ditangkap tim Polrestabes Medan di wilayah Batangtoru. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Irt dibunuh #pembunuhan #Tukang service AC