Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

2 Warga asal Aceh Simpan 35,9 Kg Sabu, Ya Dituntut Mati sama Jaksa

Juli Rambe • Senin, 9 Februari 2026 | 18:30 WIB
TERDAKWA: JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual di PN Medan, Senin (9/2/2026). (Dok: istimewa)  ​
TERDAKWA: JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual di PN Medan, Senin (9/2/2026). (Dok: istimewa) ​

 

MEDAN, SUMUT POS- Dua warga asal Aceh, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dituntut hukuman mati oleh jaksa. Keduanya dinilai terbukti menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat 35,9 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Yudha Prasetyo, meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda dengan pidana mati,” tegasnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2/2026).

Atas tuntutan itu, hakim ketua Joko Widodo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan pada sidang, Rabu (11/2/2026) mendatang. 

Kasus ini bermula pada, 15 Juli 2025. Saat itu, Heri diperintahkan oleh seorang bandar berinisial Bang Him yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk menerima dan menyerahkan sabu kepada pihak lain. Heri dijanjikan upah Rp2 juta untuk setiap bungkus sabu yang diserahkan.

Namun sebelum transaksi lanjutan dilakukan, Heri meminta agar sabu tersebut dititipkan sementara di rumah indekos milik Yanda yang berada di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Atas izin tersebut, Yanda menerima uang sebesar Rp10 juta dari Heri. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang membawa empat kardus berisi 19 bungkus sabu dan satu koper hitam berisi 17 bungkus sabu. Total berat barang haram itu mencapai 35.961 gram atau sekitar 35,9 kilogram.

Sabu tersebut kemudian disimpan di dalam kamar Yanda. Namun aksi keduanya tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang mendapat informasi dari masyarakat langsung menggerebek indekos tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan bungkus sabu yang disimpan di dalam lemari kamar Yanda. Heri dan Yanda pun langsung diamankan bersama barang bukti, lalu dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Jaksa tuntut mati #Berita narkoba #Warga aceh simpan sabu #bnn sumut