Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Digerebek di Rumah Kosong, Pria 35 Tahun di Aek Kanopan Timur Diciduk Bersama Sabu 5,16 Gram

Johan Panjaitan • Rabu, 11 Februari 2026 | 16:30 WIB

Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Aek Kanopan Timur, Satu Tersangka Diamankan.  (ASRI TARIGAN/SUMUT POS)
Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Aek Kanopan Timur, Satu Tersangka Diamankan. (ASRI TARIGAN/SUMUT POS)

Labura, Sumutpos.jawapos.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Labuhanbatu Utara kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Senin malam (9/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kosong di Lingkungan III. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, seorang pria berinisial MR (35), warga Dusun IV Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, berhasil diamankan di tempat kejadian. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: APBD Binjai ‘Diselipkan’ Rp4 Miliar? Gerindra Soroti Pergeseran Anggaran Tanpa Pembahasan DPRD

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa saat penggeledahan yang disaksikan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti di bagian dapur rumah kosong tersebut.

“Dari lokasi, petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip berisi diduga sabu beserta alat pendukung lainnya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi delapan bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,16 gram, sembilan plastik klip kecil kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Dalam interogasi awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AJAM. Namun, saat dilakukan pengembangan, sosok yang disebut sebagai pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di “Gang Maut” Terungkap! Pria 42 Tahun Dibekuk Usai Tikam Pegawai Dishub hingga Tewas

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.(mag-10/han)

Editor : Johan Panjaitan
#diciduk #polsek kualuh hulu #sabu