Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Waiters dan Pengedar di Dragon KTV, Divonis 10 Tahun Penjara

Juli Rambe • Rabu, 25 Februari 2026 | 19:11 WIB

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa pengedar ekstasi di PN Medan, Rabu (25/2/2026). (Dok: istimewa)
PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa pengedar ekstasi di PN Medan, Rabu (25/2/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Zulham alias Zul (33), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan yang bekerja sebagai waiter, serta Ridho Gunawan (32), warga Jalan Selamat, Medan Timur, yang merupakan pengedar ekstasi divonis masing-masing 10 tahun penjara. Waiters dan pengedar itu, terbukti bersalah mengedarkan 700 butir ekstasi di Dragon KTV. 

Majelis hakim diketuai Zulfikar, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulham dan Ridho Gunawan dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2/2026). 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Kasus ini bermula pada Mei 2025. Tiga personel Polda Sumut, awalnya menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi ekstasi di Dragon KTV, Jalan H Adam Malik No 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Pada 23 Mei 2025, ketiganya menyamar sebagai tamu dan memesan Room 206 di lantai dua. Di ruangan itu, mereka dilayani Zulham yang bertugas sebagai waiter. Petugas kemudian menanyakan harga ekstasi. Zulham menyebut Rp300 ribu per butir. Petugas pun berpura-pura memesan delapan butir.

Zulham lalu menghubungi Ridho Gunawan yang memang ditugaskan menjual ekstasi di lokasi tersebut. Ridho datang ke Room 206 dan menerima pesanan 8 butir dengan rincian 4 butir merk RR warna kuning dan 4 butir merk Granat warna ungu.

Setelah mengambil barang dari loker nomor 6 di lantai satu, Ridho kembali ke room dan hendak menyerahkan ekstasi tersebut. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan Ridho disita delapan butir ekstasi seberat 2,61 gram netto. Pengembangan kemudian dilakukan ke loker milik Ridho.

Di dalam kaleng susu Ensure Gold yang tersimpan di loker nomor 6, petugas menemukan 600 butir ekstasi merk RR warna kuning, 50 butir ekstasi merk kepala tengkorak warna hijau dan 50 butir ekstasi merk Granat warna ungu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 700 butir ekstasi. 

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rendi atas perintah pemilik Dragon KTV, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung.

Ridho mengaku mendapat upah Rp10 ribu per butir yang terjual serta gaji Rp3 juta per bulan. Sementara Zulham menerima gaji Rp1,3 juta per bulan dan berperan sebagai penghubung kepada tamu yang ingin membeli ekstasi. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Ekstasi di dragon ktv #Pengedar dan waiters di dragon ktv #ekstasi