MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Muhammad Nazar (40), warga Jalan Perjuangan, Medan Sunggal, divonis hakim 1,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah mengedarkan uang palsu di pasar malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Majelis hakim diketuai Vera Yetty Magdalena, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 375 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Nazar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari," katanya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3/2026).
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang uang.
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar hakim.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan menerima sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Nazar selama 2 tahun denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari.
Diketahui, kasus ini bermula pada 28 September 2025. Saat itu Nazar bertemu rekannya, Iwan alias Upal (DPO). Keduanya sepakat mendatangi pasar malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.
Sebelum berangkat, Iwan menyerahkan empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp200 ribu. Setibanya di lokasi, keduanya berpencar.
Dengan modus membeli tiket wahana permainan seharga Rp10 ribu dan menerima uang kembalian, terdakwa beberapa kali berhasil mengedarkan uang palsu tersebut. Dari aksi itu, Nazar memperoleh keuntungan sekitar Rp120 ribu yang kemudian diserahkan kepada Iwan. Ia hanya menerima upah Rp30 ribu.
Namun, keesokan harinya sekitar pukul 21.00 WIB, aksinya gagal. Nazar kembali menerima satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari Iwan dan mencoba bertransaksi di lokasi yang sama. Kasir pasar malam mengenali terdakwa dan langsung berteriak meminta bantuan.
Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan Nazar saat mencoba melarikan diri. Dari tangannya ditemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri KJE912752. Terdakwa kemudian diserahkan ke Polsek Medan Baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut, seluruh barang bukti uang yang digunakan terdakwa dinyatakan palsu. Uang tersebut tidak memiliki unsur pengaman sebagaimana uang rupiah asli. (man/ram)
Editor : Juli Rambe