Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anrez Adelio Tersandung Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Anrez Putra Adelio. (instagram)
Anrez Putra Adelio. (instagram)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Polda Metro Jaya sedang berada di pusaran dua perkara figur publik sekaligus. Aktor muda Anrez Putra Adelio dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual setelah disebut menghamili Friceilda Prillea alias Icel.


Advertisement

Di sisi lain, dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee telah berstatus tersangka dalam kasus perlindungan konsumen berdasarkan laporan Samira, yang dikenal sebagai dokter detektif (Doktif).

Laporan terhadap Anrez masuk pada Senin (29/12/2025). Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak membenarkan kedatangan pelapor berinisial FA, perempuan 27 tahun.

Terlapor, AP, laki-laki 28 tahun, disebut melakukan perbuatan itu dalam rentang hampir delapan bulan, mulai 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025 di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Advertisement

Menurut kepolisian, FA mengaku melayani terlapor di bawah tekanan. Terlapor bahkan diduga merekam hubungan intim tanpa sepengetahuan korban dan mengirimkan video tersebut sebagai alat intimidasi.

Situasi itu berujung kehamilan yang kini telah memasuki usia delapan bulan. FA juga mengungkap adanya permintaan untuk mengonsumsi obat aborsi, namun ia menolak demi keselamatan janin.

Polisi menyebut terlapor sempat membuat surat pernyataan akan menikahi dan bertanggung jawab kepada korban serta bayinya. Namun komitmen itu dinilai tak pernah diwujudkan. Fakta inilah yang menjadi titik berat penyelidikan.

Advertisement

Anrez menanggapi dengan nada berbeda. Ia menyatakan terkejut atas narasi bahwa dirinya tak bertanggung jawab. Menurut dia, komunikasi melalui kuasa hukum telah berjalan dan ia sudah menemui keluarga FA sebagai bentuk itikad baik.

“Saya kaget dibilang tidak ada pertanggungjawaban,” ujarnya, membuka ruang versi lain di balik perkara.

Sementara itu, kasus Richard Lee memasuki babak hukum lebih serius. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan.

Surat panggilan pertama telah dilayangkan 23 Desember, namun Richard meminta penjadwalan ulang. Polisi menegaskan akan mengirim panggilan kedua apabila tersangka kembali mangkir.

Ironisnya, Doktif yang melaporkan Richard lebih dulu berstatus tersangka dalam perkara pencemaran nama baik atas laporan Richard di Polres Jakarta Selatan, 12 Desember 2025. Dua figur yang saling melapor itu kini berdiri berhadap-hadapan di koridor hukum yang sama.

Polda Metro Jaya memastikan kedua kasus ditangani terpisah dan profesional. Gemerlap nama besar tak menjadi penghalang, sementara suara korban dan kepentingan publik ditempatkan sebagai kompas utama.(jpg/han)

Advertisement

Artikel Terkait

Betrand Peto Terseret Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Ruben Onsu Buka Suara

Betrand Peto Terseret Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Ruben Onsu Buka Suara

Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual, Ruben Onsu minta publik tak buru-buru simpulkan.

Ban Motor Gundul Bisa Ditilang? Ini Fakta Aturan Sebenarnya

Ban Motor Gundul Bisa Ditilang? Ini Fakta Aturan Sebenarnya

Viral ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu ternyata hoaks. Simak fakta aturan lalu lintas dan kewajiban kendaraan laik jalan. 

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Kematian Sutrimo

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Kematian Sutrimo

Polda Metro Jaya menggelar olah TKP terkait kematian Sutrimo di Klinik Mordent, Kebayoran Baru. Polisi masih menyelidiki penyebab meninggaln

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer