Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Kemenhan, KPK: Harus Serahkan LHKPN

Juli Rambe • Selasa, 11 Februari 2025 | 21:19 WIB

LANTIK: Deddy Corbuzer saat dilantik menjadi staf khusus Kemenhan karena aktif dan memiliki pengaruh di media sosial.
LANTIK: Deddy Corbuzer saat dilantik menjadi staf khusus Kemenhan karena aktif dan memiliki pengaruh di media sosial.

SUMUTPOS.CO- Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas mengatakan penunjukkan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus karena memiliki pengaruh luas di media.

"Termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik," kata Frega dalam keterangannya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dia berujar pemilik acara siniar "Close The Door" di platform YouTube itu memiliki kapasitas sebagai pakar komunikasi publik.

Baca Juga: Nikita Mirzani akan Sekolahkan Lolly ke Luar Negeri Lagi

Frega berharap, dengan peran Deddy Corbuzier di media sosial itu dapat memberikan kontribusi kepada Kemenhan. Khusus dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara.

Adapun Menhan Sjafrie Sjamsuddin melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khususnya di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.

Selain Deddy, Sjafrie juga melantik empat stafsus dan seorang asisten khusus lainnya.

Mereka adalah Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus di Bidang Kedaulatan Negara, Kris Wijoyo Soepandji di Bidang Tata Negara, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Sudrajat di Bidang Diplomasi Pertahanan, Indra Irawan di Bidang Ekonomi Pertahanan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus di Bidang Keamanan Siber.

Deddy Corbuzier dikenal sebagai influencer yang kerap membela program pemerintah di media sosial. Aktivitasnya di media sosial baru-baru ini mendapat protes dari publik.

Hal itu terjadi ketika Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis melalui unggahan videonya di sosial media pada 17 Januari lalu. Dia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma oleh pemerintah. “Kurang enak kepala lu pea,” kata Deddy.

Anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada dua aturan yang mewajibkan staf khusus menteri menyerahkan LHKPN. Itu, berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019 dan Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, staf khusus menteri disetarakan dengan pejabat eselon I, II, dan III. KPK bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan aturan yang akan dipakai untuk pegangan penyerahan LHKPN Deddy.

“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut (mengacu pada Permenhan Nomor 28 Tahun 2019), yang bersangkutan wajib melaporkan-LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” ucap Budi.
Namun, jika mengacu pada Perkom KPK, batas waktu penyerahan LHKPN untuk Deddy agak lebih panjang. Sebab, beleidnya belum efektif, saat ini.
“Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025,” ujar Budi.

KPK membuka peluang komunikasi dengan Deddy jika mau dibantu dalam pengisian LHKPN. Berkas itu diisi secara daring. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe