SUMUTPOS.CO- Penyanyi Vidi Aldiano menyiapkan 15 pengacara untuk menghadapi gugatan hukum besar dari dua pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Tim kuasa hukum ini akan mendampingi Vidi Aldiano untuk menghadapi tuntutan ganti rugi senilai Rp24,5 miliar.
Di antaranya tim kuasa hukum adalah Yakup Hasibuan. Yakup Hasibuan sendiri dikenal sebagai pengacara kondang yang menangani kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo sekaligus suami dari artis Jessica Mila. Ia juga merupakan putra dari pengacara senior, Otto Hasibuan.
Sordame Purba, salah satu tim kuasa hukum yang ditunjuk Vidi mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima kuasa hukum dari sang penyanyi pada hari ini.
Meskipun sidang belum dilanjutkan ke tahap substansi, tim kuasa hukum telah menunjukkan surat kuasa di depan majelis hakim sebagai bentuk legitimasi awal.
"Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi. Tapi secara surat kuasa karena kita sudah ditunjuk, kita sudah kasih tunjuk depan persidangan," kata Sordame dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/6/2025). "Kemudian nanti ditunda untuk memberikan identitas asli, surat kuasa asli. Jadi baru hanya itu yang bisa kami sampaikan, persidangan karena langsung ditunda," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa dalam sidang selanjutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa pekan depan, pihaknya akan fokus memenuhi seluruh dokumen yang diminta pengadilan agar proses hukum bisa segera berjalan secara formal dan sesuai prosedur.
"Jadi kita nanti hanya mau daftar surat kuasa, memenuhi persyaratan identitas. KTP asli, termasuk lain-lain," jelasnya.
"Sidang minggu depan itu memberikan syarat-syarat yang masih belum dipenuhi. Termasuk surat kuasa untuk didaftarkan. Hari Selasa ya," tambahnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai sikap penyanyi 35 tahun itu terhadap gugatan ini, Sordame menyebutkan bahwa kliennya belum memberikan pernyataan apa pun kepada tim kuasa hukum.
"Belum ada yang disampaikan secara khusus oleh Vidi, dan saya sendiri hadir sebagai salah satu dari tim kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi proses ini dari awal," ujarnya.
"Nggak ada (yang dibicarakan Vidi Aldiano). Saya bagian dari salah seorang tim kuasa hukum," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Vidi Aldiano telah membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari pencipta asli, baik dalam pertunjukan off air, televisi, hingga rekaman sejak tahun 2008. Merasa hak ciptanya dilanggar selama bertahun-tahun, Keenan dan Rudi pun melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe