SUMUT POS- Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal menilai, gugatan yang diajukan atas kliennya salah alamat alias keliru. Hal itu, karena kasus diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Menurutnya, pokok gugatan seharusnya tidak diajukan di Pengadilan Negeri, tetapi di Pengadilan Agama. Ia mengatakan, gugatan itu sebagai langkah hukum yang keliru.
"Kan terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah ngomong nafkah-nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama," kata Ikbal, Jumat (9/1/2026).
Ikbal juga mempertanyakan waktu gugatan yang baru diajukan ketika anak tersebut sudah berusia 24 tahun.
"Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga," tegasnya.
Ia menyebut, hingga kini pihaknya masih berkomunikasi dengan Denada dan belum ada sikap final terkait gugatan tersebut.
"Belum ada mediasi, kemarin itu bukan mediasi. Mediasi nanti hari Kamis depan dan belum dipastikan Mbak Denada akan hadir," pungkas Ikbal.
Diketahui, seorang pemuda bernama Al Ressa Rizky Rosano mengaku sebagai anak biologis Denada. Ia mengungkapkan baru mengetahui identitas ibunya setelah neneknya, Emilia Contessa, meninggal dunia.
Ressa mengklaim dilahirkan di Jakarta pada 2002, lalu dibawa ke Banyuwangi untuk menghilangkan jejak identitasnya. Ia kemudian menggugat Denada ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025.
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut pengakuan serta pertanggungjawaban Denada atas dugaan penelantaran selama 24 tahun. Sidang mediasi telah digelar satu kali, namun Denada disebut tidak hadir. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe