SUMUTPOS.CO - Bagi Anda pemilik ponsel iPhone, harus waspada dengan IMEI yang terblokir. Apabila terblokir, IMEI sebagai untuk mengindentifikasi perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler, akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler di Indonesia (no service atau tidak ada sinyal).
Lantas, apa saja ciri-ciri IMEI iPhone yang terblokir? Sebelumnya Anda harus mengetahui dulu apa itu IMEI. IMEI adalah International Mobile Equipment Identity berisi 15 digit angka unik pada hp berguna untuk mengidentifikasi perangkat elektronik yang terkoneksi ke jaringan bergerak seluler.
Dan masing-masing ponsel juga mempunyai IMEI berbeda sebagai identitasnya. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi negara, jaringan asal perangkat, garansi, operator, serta informasi penting yang lain.
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa ciri-ciri IMEI iPhone yang terblokir.
1. Perangkat Tidak Terdaftar
Ciri-ciri IMEI terblokir adalah saat perangkat tersebut tidak terdaftar. Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemperin.go.id. Pastikan nomor IMEI yang terdapat di perangkat telah terdaftar. Jika belum, maka perangkat tersebut adalah barang ilegal dan akan segera terblokir.
2. Tanpa Internet, SMS, dan Panggilan
Akibat dari pemblokiran tersebut, Anda tidak bisa menerima panggilan, SMS, atau menggunakan internet. Meskipun sebenarnya internet masih bisa diatasi bila Anda menggunakan jaringan WiFi.
3. Dijual dengan Nama iPhone Ex-Inter All Operator
Anda pasti pernah menjumpai iPhone bekas yang dijual dengan embel-embel iPhone Ex-inter All Operator. Umumnya, iPhone yang mendapatkan nama tersebut diimpor dari luar negeri dan masuk secara ilegal ke Indonesia alias masuk tanpa membayar pajak.
Karena itulah IMEI yang dimiliki tidak terdaftar di Kemenperin. Biasanya saat pertama digunakan masih bisa tersambung dengan semua operator jaringan di Indonesia. Namun setelah beberapa waktu IMEI akan terdeteksi dan mendapatkan pemblokiran dari pemerintah.
4. Fitur HP Tak Bisa Dipakai
Fitur ponsel yang tidak bisa digunakan merupakan salah satu ciri-ciri IMEI di perangkat tersebut tidak teregistrasi. Ponsel dengan IMEI yang diblokir tidak bisa mengakses sejumlah fitur dan layanan yang tersedia.
Misal, pada iPhone yang IMEI-nya terblokir, pengguna tidak bisa menggunakan iCloud, App Store, iMessage, dan pembelian di iTunes.
5. Harganya Murah
Ciri-ciri yang terakhir adalah harga jual pada perangkat akan jauh lebih murah, sehingga dapat merugikan pemiliknya. Hal ini dikarenakan HP tersebut banyak kekurangan.
HP dengan IMEI terblokir apabila dijual akan dikenai harga yang sangat murah, sehingga harga jual ponsel tersebut jauh di bawah perangkat bekas.
6. Informasi Perangkat Tidak Tepat
Ciri-ciri yang ketiga adalah perangkat tidak menampilkan informasi yang sesuai. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan melalui panggilan ke *#606# guna mengetahui nomor IMEI asli perangkat.
Selain itu, sesuaikan nomor yang ditampilkan dengan yang tercantum di kemasan perangkat. Jika berbeda, maka bisa dipastikan bahwa IMEI di kemasan tersebut palsu.(bbs/han)
Editor : Redaksi