Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meta Hapus 1,65 Juta Konten Terkait Judi Online

R
Penulis: Redaksi❯
Photo
Photo
SUMUTPOS.CO - Meta, perusahaan induk yang menaungi WhatsApp, Facebook, dan Instagram telah menghapus 1,67 juta konten terkait judi online. Teguran tersebut sebagai respons atas teguran yang diberikan oleh Kemenkominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah konkret dari perusahaan induk Instagram dan Facebook itu, tak lupa ia juga mengajak lebih banyak platform digital untuk mengambil andil aktif dalam pemberantasan judi online di ruang digital Indonesia.

"Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut, dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan Meta," kata Budi di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).

Budi menegaskan Kementerian Kominfo secara serius menangani perjudian online di Indonesia dengan tujuan agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban.

Pria yang menjabat sebagai Menteri Kominfo sejak Juli 2023 itu memastikan tidak segan-segan untuk memberi teguran bahkan sanksi apabila ada platform yang tak mengikuti aturan dalam penanganan judi online.

"Saya tidak segan-segan memberikan teguran atau bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online ini," tegas Budi.

Sebelumnya diketahui, peringatan keras telah diberikan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi kepada Meta di Indonesia karena ditemukan konten maupun iklan soal judi online di platform media sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Meta.

Peringatan tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor B703/M.KOMINFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Onlinedan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

Secara singkat, surat itu berisi permintaan Menkominfo dalam waktu 1x24 jam usai surat itu diterima Meta, perusahaan asal AS itu dapat segera meningkatkan penanganan konten dan iklan bermuatan judi online di platform-platform yang ada di bawah naungannya. (jpc/ram)

Advertisement
Advertisement
Editor : Redaksi

Artikel Terkait

Polres Tebingtinggi Bongkar Tiga Kasus Kejahatan Digital, dari Sebar Video Vulgar hingga Promosi Judi Online

Polres Tebingtinggi Bongkar Tiga Kasus Kejahatan Digital, dari Sebar Video Vulgar hingga Promosi Judi Online

Polres Tebingtinggi mengungkap tiga kasus kejahatan digital, mulai penyebaran video vulgar hingga promosi judi online lewat TikTok dan Insta

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Hadi Suhendra Serukan Selamatkan Pemuda Medan dari Narkoba, Judol, dan Hoaks

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Hadi Suhendra Serukan Selamatkan Pemuda Medan dari Narkoba, Judol, dan Hoaks

Hadi Suhendra ajak pemuda Medan lawan narkoba, judi online, dan hoaks demi menjaga persatuan serta membangun generasi produktif.

Tim Serigala Sakti Polres Palas Sisir Titik Rawan, Begal hingga Judi Online Jadi Sasaran

Tim Serigala Sakti Polres Palas Sisir Titik Rawan, Begal hingga Judi Online Jadi Sasaran

Tim Serigala Sakti Polres Padang Lawas patroli malam cegah begal, pencurian, premanisme, balap liar, tawuran, dan judi online.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer