26.7 C
Medan
Friday, June 2, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencalegan Tahan Tergantung MA

spot_imgspot_imgspot_img

MEDAN – Nasib pencalegan anggota DPRD Sumut Tahan Mahanan Panggabean betul-betul tergantung putusan Mahkamah Agung (MA). Saat ini KPU Pusat masih menunggu jawaban atas klarifikasi status hukum Tahan Manahan Panggabean yang menjadi salah seorang terpidana insiden demonstrasi  Provinsi Tapanuli (Protap) di DPRD Sumut yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat pada 2008 silam.

Proses klarifikasi ke MA wajib ditempuh KPU untuk memastikan apakah status hukum Tahan tak mengganjal pencalegannya di Pemilu 2014.
“Kami tengah meminta fatwa MA terkait pengertian status tahanan politik yang dikenakan pada dirinya. MA patut dijelaskan seperti apa definisinya,” ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik selepas bertemu KPU Kabupaten/Kota se-Sumut, Jumat (31/5).

Klarifikasi itu, lanjut Husni, amat diperlukan KPU untuk memastikan hak politik Tahan padsa Pemilu 2014. Dalam penjelasan sebelumnya, KPUD Sumut menyebutkan status pencalonan Tahan ‘tanda tanya besar’ lantaran politisi Partai Demokrat ini tercatat sebagai salah satu terpidana kasus Protap.
Dia dijerat Pasal 146 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun. Kendati begitu hingga kini Tahan dimasukkan dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) dari Partai Demokrat untuk DPRD Sumut, dan diplot maju di Dapil Sumut 2.

Husni berharap hasil klarifikasi MA dapat diketahui pada pekan depan. Dia menilai MA adalah lembaga paling berwenang menerjemahkan status hukum Tahan. Sebab defenisi  ‘tahanan politik’ termaktub dalam UU tersendiri. “KPUD sudah berkoordinasi dengan MA. Kini tinggal menunggu putusan MA,’’ ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, KPU hanya sebatas fasilitator karena putusan MA menjadi pertimbangan dalam memutuskan apakah Tahan Panggabean memenuhi syarat untuk dimasukkan DCS atau tidak.

Komisioner KPUD Sumut lainnya, Rajin Sitepu, menyatakan, selaras UU Nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU No 13 tahun 2013, orang akan kehilangan hak untuk mencalonkan diri bila dipidana sekurang-kurangnya lima tahun. Hanya saja, menurut dia, seseorang yang menyandang status  terpidana masih terbuka mencalonkan diri bila terpidana sudah bebas sedikitnya lima tahun, meminta maaf kepada publik lewat media massa, serta tidak melakukan tindak pidana berulang-ulang.

Dari informasi KPUD Sumut, saat memasukkan berkas pendaftarannya, Tahan tercatat tidak menyertakan berkas pendaftaran model BB-3.1 tentang penyataan tak pernah/tak sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Rajin mengatakan  KPUD hanya berpedoman pada ancaman pidana, bukan vonis yang dijatuhkan. “Info yang kami terima, dia dijerat ancaman  9 tahun. Biar  3  atau  5 bulan tetap ancamannya yang dilihat,” tegasnya. (mag-5)

MEDAN – Nasib pencalegan anggota DPRD Sumut Tahan Mahanan Panggabean betul-betul tergantung putusan Mahkamah Agung (MA). Saat ini KPU Pusat masih menunggu jawaban atas klarifikasi status hukum Tahan Manahan Panggabean yang menjadi salah seorang terpidana insiden demonstrasi  Provinsi Tapanuli (Protap) di DPRD Sumut yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat pada 2008 silam.

Proses klarifikasi ke MA wajib ditempuh KPU untuk memastikan apakah status hukum Tahan tak mengganjal pencalegannya di Pemilu 2014.
“Kami tengah meminta fatwa MA terkait pengertian status tahanan politik yang dikenakan pada dirinya. MA patut dijelaskan seperti apa definisinya,” ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik selepas bertemu KPU Kabupaten/Kota se-Sumut, Jumat (31/5).

Klarifikasi itu, lanjut Husni, amat diperlukan KPU untuk memastikan hak politik Tahan padsa Pemilu 2014. Dalam penjelasan sebelumnya, KPUD Sumut menyebutkan status pencalonan Tahan ‘tanda tanya besar’ lantaran politisi Partai Demokrat ini tercatat sebagai salah satu terpidana kasus Protap.
Dia dijerat Pasal 146 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun. Kendati begitu hingga kini Tahan dimasukkan dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) dari Partai Demokrat untuk DPRD Sumut, dan diplot maju di Dapil Sumut 2.

Husni berharap hasil klarifikasi MA dapat diketahui pada pekan depan. Dia menilai MA adalah lembaga paling berwenang menerjemahkan status hukum Tahan. Sebab defenisi  ‘tahanan politik’ termaktub dalam UU tersendiri. “KPUD sudah berkoordinasi dengan MA. Kini tinggal menunggu putusan MA,’’ ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, KPU hanya sebatas fasilitator karena putusan MA menjadi pertimbangan dalam memutuskan apakah Tahan Panggabean memenuhi syarat untuk dimasukkan DCS atau tidak.

Komisioner KPUD Sumut lainnya, Rajin Sitepu, menyatakan, selaras UU Nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU No 13 tahun 2013, orang akan kehilangan hak untuk mencalonkan diri bila dipidana sekurang-kurangnya lima tahun. Hanya saja, menurut dia, seseorang yang menyandang status  terpidana masih terbuka mencalonkan diri bila terpidana sudah bebas sedikitnya lima tahun, meminta maaf kepada publik lewat media massa, serta tidak melakukan tindak pidana berulang-ulang.

Dari informasi KPUD Sumut, saat memasukkan berkas pendaftarannya, Tahan tercatat tidak menyertakan berkas pendaftaran model BB-3.1 tentang penyataan tak pernah/tak sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Rajin mengatakan  KPUD hanya berpedoman pada ancaman pidana, bukan vonis yang dijatuhkan. “Info yang kami terima, dia dijerat ancaman  9 tahun. Biar  3  atau  5 bulan tetap ancamannya yang dilihat,” tegasnya. (mag-5)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/