MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, melakukan razia ketertiban angkutan kota (angkot) di Kota Medan selama 2 hari berturut-turut, yakni pada 2-3 Juni 2022 lalu. Penertiban itu dilakukan untuk memastikan, setiap sopir angkot yang beroperasi di Kota Medan tidak dalam pengaruh narkoba, dan setiap unit angkot telah melengkapi syarat-syarat administrasi untuk beroperasi.
Untuk melakukan razia ketertiban tersebut, Dishub Kota Medan menggandeng Badan Narkortika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, TNI/Polri, Satpol PP Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, dan pihak terkait lainnya.
Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, dalam kurun waktu 2 hari razia tes urine terhadap para sopir angkot, sebanyak 9 sopir terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Pada Kamis kami amankan 7 orang, satu orang hasil razia sesi pertama (pagi hari), dan 6 orang hasil razia sesi kedua (sore hari). Besoknya (Jumat), terjaring lagi 2 orang karena hasil tes urinenya positif narkoba. Jadi total selama 2 hari, ada 9 sopir yang hasil tes urinenya positif narkoba,” ungkap Iswar, Minggu (5/6).
Lebih lanjut Iswar mengatakan, pada Kamis (2/6) lalu, pihaknya menggelar razia tes urine narkoba kepada para sopir angkot di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Sisingamangaraja Medan. Selain menggelar razia tes urine, di lokasi yang sama Dishub Medan juga menggelar razia penertiban laik jalan kendaraan bermotor.
“Selain di depan TMP, Kamis itu, kami juga menggelar razia penertiban laik jalan kendaraan bermotor di Jalan MT Haryono, Yos Sudarso, dan Gatot Subroto,” paparnya. Sedangkan pada Jumat (3/6), Dishub Kota Medan menggelar razia tes urine dan razia penertiban laik jalan kendaraan bermotor di Jalan MT Haryono, Yos Sudarso, dan Guru Patimpus.
Iswar menuturkan, kesembilan sopir angkot tersebut telah diserahkan Pemko Medan ke BNNP Sumut, guna dilakukan rehabilitasi.
“Karena ini menyangkut keselamatan orang banyak. Oleh sebab itu, kita ingin memastikan para sopir angkot memang dalam keadaan sehat dan dipastikan tidak berkendara dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan lainnya. Kita tidak ingin kecelakaan angkot yang menyebabkan penumpang celaka bahkan menjadi korban jiwa terulang lagi,” tegasnya.
Sedangkan untuk razia penertiban laik jalan kendaraan bermotor, Dishub Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan, berhasil menjaring 32 unit angkot bermasalah. Untuk ke-32 unit kendaraan dimaksud, telah diberi sanksi tegas, yakni mulai penilangan hingga penahanan kendaraan.
“Selama razia 2 hari, kendaraan roda 4 yang kami (Dishub) tilang ada 20 unit, dan yang ditahan 5 unit. Tak cuma Dishub, Satlantas juga melakukan sanksi yang sama, kendaraan roda 4 yang ditilang Satlantas ada 6 unit, dan yang ditahan satu unit,” beber Iswar.
Iswar menyebutkan, sejatinya kegiatan yang digelar pihaknya tersebut sudah dilaksanakan sejak pertengahan Mei 2022 lalu. Namun untuk gelaran tes urine, pihaknya baru bisa melaksanakannya sejak 2 Juni lalu, karena harus ada kerja sama dengan BNNP.
Dia pun memastikan, kegiatan tersebut tidak akan berhenti sampai di situ. Tapi, Pemko Medan akan terus menggelar razia yang sama di hari-hari berikutnya, termasuk hari ini, Senin (6/6). Hal itu dilakukan, agar setiap sopir angkot di Kota Medan dipastikan terbebas dari pengaruh narkoba dan setiap kendaraan yang beroperasi dipastikan laik jalan.
“Kegiatan kami lanjutkan kembali Senin (6/6). Untuk itu, saya imbau para sopir agar melengkapi dokumen kendaraannya dan memastikan kendaraannya memang laik jalan. Dan yang pasti hindari narkoba, sebab bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga merugikan orang lain,” pungkas Iswar. (map/saz)