Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Sumut Belum Ditetapkan, Pemprov Tunggu Hasil Pembahasan Dewan Pengupahan

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Sitegar. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Sitegar. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan bersama pemangku kepentingan terkait. Pemerintah Provinsi Sumut menegaskan, besaran UMP akan ditetapkan sesuai formula resmi yang telah ditentukan pemerintah pusat.


Advertisement

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menjelaskan bahwa perhitungan UMP mengacu pada formula nasional, yakni tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa. Nilai alfa sendiri berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 dan ditetapkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penentuan UMP tidak bisa lepas dari formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa. Nilai alfa ini sudah ditentukan oleh kementerian dan menjadi acuan seluruh daerah,” ujar Yuliani kepada Sumut Pos, Rabu (17/12/2025).

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat Pemprov Sumut akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut. Hasil pembahasan tersebut akan dirangkum dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMP.

Advertisement

Yuliani juga mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang upah minimum telah resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Perpres tersebut menjadi payung hukum nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh provinsi, termasuk Sumatera Utara.

Meski regulasi telah terbit, Pemprov Sumut belum dapat mengumumkan besaran UMP. Proses pembahasan masih berjalan dan penetapan UMP harus mengikuti batas waktu yang telah ditentukan.

“Perpresnya sudah keluar, tetapi angka UMP Sumut belum bisa kami sampaikan. Kami masih menunggu proses pembahasan dan penetapan sesuai batas waktu, paling lambat 24 Desember,” tutup Yuliani.(san/han)

Advertisement

Artikel Terkait

Jelang Penetapan UMP 2027, FSPMI Sumut Desak Kenaikan 8–10 Persen: KHL Harus Jadi Acuan

Jelang Penetapan UMP 2027, FSPMI Sumut Desak Kenaikan 8–10 Persen: KHL Harus Jadi Acuan

FSPMI Sumut mendesak kenaikan UMP 2027 sebesar 8–10 persen dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh dan daya beli pekerja.

Bobby Nasution Luncurkan 33 Bus Gratis untuk Pelajar di Lima Kabupaten

Bobby Nasution Luncurkan 33 Bus Gratis untuk Pelajar di Lima Kabupaten

Pemprovsu meluncurkan 33 bus hiace untuk pelajar. Alokasi adalah daerah pedesaan yang sulit dijangkau. Asahan, Nias Utara, Paluta.

Gubernur Sumut, Kejati dan 33 Kepala Daerah Teken MoU Jaksa Sahabat Pendidik

Gubernur Sumut, Kejati dan 33 Kepala Daerah Teken MoU Jaksa Sahabat Pendidik

Pemrovsu meluncurkan jaksa sahabat pendidik. Ini karena banyaknya laporan terkait dana BOS.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer