Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

509 ASN Pemko Medan Bolos di Hari Pertama Kerja 2026, BKPSDM Tegaskan Sanksi

J
Penulis: Johan Panjaitan❯

Balai Kota Medan. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Balai Kota Medan. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Sebanyak 509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terpantau bolos atau Tidak Hadir Tanpa Keterangan pada Jumat, 2 Januari 2026 yang merupakan hari pertama kerja di tahun ini.


Advertisement

"Berdasarkan pemantauan BKPSDM Kota Medan terhadap kehadiran pegawai ASN Pemerintah Kota Medan pada presensi tanggal 2 Januari 2026, terdapat 509 orang pegawai yang Tidak Hadir Tanpa Keterangan atau sebanyak 2,4 persen," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fahri Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (2/1/2026).

Selain itu, terang Subhan, sebanyak 293 ASN tidak hadir karena alasan sakit, 397 orang tidak hadir karena cuti, 61 orang tidak hadir karena Tugas Luar (TL), 50 orang tidak hadir karena penugasan.

"Lalu 16 orang tidak hadir karena Tugas Belajar, dan 11 orang tidak hadir karena Pemberhentian Sementara," ujarnya.

Advertisement

Dijelaskan Subhan, terkhusus kepada para ASN yang bolos atau Tidak Hadir Tanpa Keterangan, Pemko Medan akan menjatuhkan sanksi moral sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan.

"Sanksi moral itu nanti diproses dan ditetapkan oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing. Yang pasti, kami masih memberi kesempatan kepada OPD untuk mengkonfirmasi apakah ASN yang Tidak Hadir Tanpa Keterangan itu benar-benar tidak hadir atau hadir tapi tidak melakukan presensi. Bisa jadi karena kendala HP pada saat melakukan Presensi Online dan lain-lain," katanya.

Akan tetapi, bila terbukti memang tidak melakukan Presensi Online, maka Pemko Medan melalui Pimpinan Perangkat Daerah akan memberikan samksi tegas yanh termaktub di dalam Perwal Kota Medan No.58 Tahun 2023.

Advertisement

"Tapi kalau terbukti memang benar tidak hadir, maka kami (BKPSDM) akan memastikan dan memantau Seluruh Pimpinan Perangkat Daerah untuk memberikan Sanksi Moral kepada ASN yang terkonfirmasi Tidak Hadir Tanpa Keterangan tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan Tanggal 1 Januari 2026 sebagai Hari Libur Nasional (Libur Tahun Baru). Sementara, Tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional ataupun Cuti Bersama. Dengan demikian, seluruh ASN wajib mulai masuk kerja di Tanggal 2 Januari 2026.
(map)

Advertisement
Editor : Johan Panjaitan

Artikel Terkait

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Binjai Baru Silaturahim ke Pemko, Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Binjai Baru Silaturahim ke Pemko, Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai Azwarsyah bersilaturahmi ke Pemko Binjai untuk memperkuat sinergi dan memperluas perlindungan pekerja.

Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebingtinggi Tegaskan Empat Komitmen Perkuat Program KB

Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebingtinggi Tegaskan Empat Komitmen Perkuat Program KB

Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih menegaskan empat komitmen Pemko memperkuat program KB dan kesehatan reproduksi.

Izin Terbit Saat Amir Hamzah Menjabat, Mahasiswa Binjai Desak SPA Diperiksa dan Dicabut

Izin Terbit Saat Amir Hamzah Menjabat, Mahasiswa Binjai Desak SPA Diperiksa dan Dicabut

Mahasiswa Binjai mendesak Pemko mengevaluasi dan mencabut izin SPA yang disorot setelah video keributan viral di media sosial.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer