Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KAI Divre I Sumut Tutup Perlintasan Liar di Deli Serdang, Target 39 Titik Rampung

T
Penulis: Triadi Wibowo❯
KAI Divre I Sumut Tutup Perlintasan Liar di Deli Serdang, Target 39 Titik Rampung.
KAI Divre I Sumut Tutup Perlintasan Liar di Deli Serdang, Target 39 Titik Rampung.

Advertisement

 

MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026). 

Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.

Advertisement

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan - Binjai ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serempak di seluruh wilayah operasional KAI.

"Perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga," kata Anwar di Medan, Selasa (19/5/2026)

Advertisement

Anwar menjelaskan, penutupan di Deli Serdang ini sekaligus menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumut. Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholder).

Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, telah ditutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.

Tindakan tegas ini didasari oleh aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.

"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut," tegasnya.

KAI mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Advertisement

Artikel Terkait

KAI Divre I Sumut Perkuat Keselamatan Operasional Jelang Libur Panjang Lewat Apel Safety Awareness

KAI Divre I Sumut Perkuat Keselamatan Operasional Jelang Libur Panjang Lewat Apel Safety Awareness

KAI Divre I Sumut gelar Apel Safety Awareness 2026 di Medan pada Rabu (13/5) demi pertegas komitmen keselamatan operasional kereta api.

KAI Divre I Sumut Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Serdang Bedagai Dapat Layanan Kesehatan Gratis

KAI Divre I Sumut Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Serdang Bedagai Dapat Layanan Kesehatan Gratis

KAI Divre I Sumut gelar bakti sosial Rail Clinic di Stasiun Lidah Tanah, Serdang Bedagai, berikan layanan kesehatan gratis bagi 150 warga.

KAI Sumut Salurkan Bantuan Rp313 Juta untuk Fasilitas Sosial Warga Sekitar Rel

KAI Sumut Salurkan Bantuan Rp313 Juta untuk Fasilitas Sosial Warga Sekitar Rel

PT KAI Divre I Sumut menyalurkan bantuan TJSL senilai Rp313,8 juta untuk fasilitas sosial, kesehatan, pendidikan, dan keagamaan warga.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer