Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perwal Baru di Medan, Korban Begal Kini Bisa Berobat Gratis Ditanggung Pemko

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
 SOSIALIASI: Anggota DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.4 Tahun 2012 di Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, Minggu (24/5/2026). (Markus Pasaribu/Sumut Pos)
SOSIALIASI: Anggota DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.4 Tahun 2012 di Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, Minggu (24/5/2026). (Markus Pasaribu/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kota Medan resmi memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi warganya. Lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026, korban begal di Kota Medan kini dapat memperoleh pengobatan gratis dengan biaya ditanggung penuh oleh Pemko Medan, termasuk biaya yang tidak dicover BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal jalanan.

Advertisement

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, dr Dimas Sofani Lubis, menyebut penerbitan Perwal itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap korban kejahatan yang selama ini sering menghadapi kesulitan biaya pengobatan.

“Perwal Kota Medan ini membuat warga Medan yang menjadi korban begal merasa lega, sebab Pemko Medan menanggung penuh biaya pengobatan korban begal. Menurut saya, perwal ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan,” ujar dr Dimas saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (24/5/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Medan Selayang Muhammad Husnul Hafiz Rambe, Lurah Asam Kumbang Reza Pahlevi, Koordinator PKH Kota Medan Rinaldy Sitorus, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan.

Menurut dr Dimas, kebijakan itu sejalan dengan amanat Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.

“Di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini diamanatkan bahwa pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. Orang yang menjadi korban begal tentu mengalami gangguan kesehatan baik ringan maupun berat, maka mereka juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan atas aksi kejahatan yang mereka alami,” katanya.

Tak berhenti di situ, DPRD Medan juga tengah mendorong perluasan jaminan pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan.

Dr Dimas mengungkapkan, pembahasan terkait skema tersebut kini sedang dirancang di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan.

Advertisement

Artikel Terkait

Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Bermodus Begal di 25 TKP, 7 Pelaku Diamankan

Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Bermodus Begal di 25 TKP, 7 Pelaku Diamankan

Polda Sumut menangkap 7 orang pelaku begal yang bermodus begal di Hamparan Perak, Belawan.

Peluru Masih Bersarang di Tubuh Korban Begal, RS Pirngadi Sebut Rujukan Sudah Disiapkan

Peluru Masih Bersarang di Tubuh Korban Begal, RS Pirngadi Sebut Rujukan Sudah Disiapkan

Guntur Sugoro korban begal yang dirawat mengatakan bahwa peluru masih bersaranf di tubuhnya. Mardohar Tambunan sudah siapkan rujukkan.

Pemko Binjai Pinjamkan Motor Dinas untuk Keluarga Korban Begal

Pemko Binjai Pinjamkan Motor Dinas untuk Keluarga Korban Begal

Pemko Binjai pinjamkan motor dinas dan tanggung biaya pengobatan korban begal sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak kriminalita

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer