Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengamat Dukung Evaluasi Total Perusahaan Outsourcing, Soroti Banyak Pelanggaran Hak Pekerja

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
raktisi Hukum dan Pengamat Ketenagakerjaan, Dr Minggu Saragih. (Dokumentasi Minggu Saragih/Sumut Pos)
raktisi Hukum dan Pengamat Ketenagakerjaan, Dr Minggu Saragih. (Dokumentasi Minggu Saragih/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Desakan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan outsourcing mendapat dukungan dari kalangan pengamat hukum dan ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menertibkan praktik alih daya yang masih kerap melanggar hak-hak normatif pekerja.

Praktisi hukum sekaligus pengamat ketenagakerjaan, Dr Minggu Saragih, menegaskan bahwa banyak perusahaan outsourcing diduga masih mengabaikan kewajiban terhadap pekerja, mulai dari tidak memberikan kompensasi saat kontrak berakhir hingga pelanggaran hak cuti pekerja perempuan.

Advertisement

“Faktanya masih banyak perusahaan outsourcing melanggar hak normatif pekerja, seperti tidak memberikan uang kompensasi saat kontrak berakhir, tidak memberikan THR, hingga tidak memberikan cuti haid, hamil, melahirkan, dan keguguran. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan,” ujar Minggu di Medan, Minggu (24/5/2026).

Ia menyebut, pola kerja outsourcing selama ini sering bergantung pada kepentingan perusahaan pengguna jasa, sehingga posisi pekerja menjadi rentan terhadap pelanggaran hak.

Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan serta peran serikat pekerja menjadi kunci untuk memperbaiki sistem yang sudah berlangsung lama tersebut.

“Ini bukan hal baru, sudah lama terjadi dan korban selalu pekerja,” tegasnya.

Minggu juga menyoroti status kerja dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap syarat PKWT dapat berimplikasi hukum pada perubahan status pekerja menjadi karyawan tetap.

“Apabila salah satu syarat dilanggar, maka demi hukum statusnya berubah menjadi PKWTT atau pekerja tetap,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Yuliani Siregar telah melaporkan dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi total terhadap perusahaan outsourcing yang terbukti melanggar aturan.

Advertisement

Artikel Terkait

Konflik Agraria di Batu Bara Dibahas, Sejumlah Perusahaan Masuk Pemetaan Reforma Agraria

Konflik Agraria di Batu Bara Dibahas, Sejumlah Perusahaan Masuk Pemetaan Reforma Agraria

Polres Batu Bara bersama Pemkab dan instansi terkait membahas konflik agraria, status HGU, serta penyelesaian sengketa lahan

451 Perusahaan Ramaikan IEE Series Energy Week 2026, Energi hingga Data Center Jadi Sorotan

451 Perusahaan Ramaikan IEE Series Energy Week 2026, Energi hingga Data Center Jadi Sorotan

IEE Energy Week 2026 diikuti 451 perusahaan dari 28 negara, menyoroti energi terbarukan, baterai, kelistrikan, dan data center.

Wakil DPRD Paluta Minta Perusahaan Pencemar Lingkungan Ditindak Tegas Sesuai Hukum

Wakil DPRD Paluta Minta Perusahaan Pencemar Lingkungan Ditindak Tegas Sesuai Hukum

Wakil Ketua DPRD Paluta Jonner Partaonan Harahap meminta perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan ditindak tegas

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer