Terkait Status Jabatan Mantan Kadishub Medan Usai Divonis Bebas, Ini Kata Rico Waas

MEDAN, SUMUT POS- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, angkat suara perihal status jabatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mendapatkan vonis bebas atas kasus tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Adapun kedua ASN tersebut, yakni mantan Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh dan Kabid UKM Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Anwar Syarif.
Rico Waas mengatakan, Pemko Medan akan segera berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negera (BKN) guna menentukan status jabatan bagi Erwin Saleh dan Anwar Syarif.
"Pertama, kami menghormati putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tapi selanjutnya untuk proses apakah jabatan itu akan kembali (kepada Erwin Saleh dan Anwar Syarif), itu kita akan berkonsultasi dengan BKN. Kita akan sesuaikan dengan aturan-aturan di BKN, kita akan minta petunjuk dari BKN seperti apa teknisnya menurut perundang-undangan. Selanjutnya, tentu kita akan laksanakan arahan ataupun saran dari BKN," ucap Rico Waas saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (27/8/2026).
Di luar status jabatan, Rico Waas memastikan status PNS yang disandang oleh Erwin Saleh dan Anwar Syarif akan dipulihkan seutuhnya.
"Tapi terkait status PNS keduanya, itu pasti dipulihkan, karena divonisnya kan bebas. Artinya kan tidak bersalah, sehingga status PNS nya dipulihkan. Sementara kalau status jabatan keduanya, itu yang akan kita konsultasikan lagi ke BKN," ujarnya.
Rico Waas mengakui, saat ini jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan sudah diisi oleh Irsan Idris Nasution sebagai pejabat definitif. Pengisian jabatan itu dilakukan saat Erwin Saleh sedang menjalani proses hukum.
Lantas, apakah Erwin Saleh akan kembali menduduki jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan atau justru akan menempati jabatan setingkat Eselon II lainnya? Rico Waas juga menegaskan akan mempertanyakan hal itu kepada BKN.
"Nah, justru itu juga yang mau kita tanyakan bagaimana teknisnya kepada BKN. Apakah dikembalikan persis ke jabatan sebelumnya (Kadishub Medan), atau bagaimana. Karena kalau misalnya jabatan Kadishub Medan kan sudah terisi, maka dia harus dimana, nanti biar BKN yang menjelaskan. kita akan tanya lagi ke BKN bagaimana penempatan slot-slot jabatan (Eselon II) lainnya. Kita akan minta arahan, seperti apa sih," katanya.



