Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ISPO Diperluas ke Hilir dan Bioenergi, Pelaku Sawit Disosialisasi

R
Penulis: Redaksi❯
Global Inspeksi Sertifikasi menggelar sosialisasi ISPO di Hotel Grand Sakura Medan, Selasa (20/10/2026).
Global Inspeksi Sertifikasi menggelar sosialisasi ISPO di Hotel Grand Sakura Medan, Selasa (20/10/2026).

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS – Pelaku industri kelapa sawit di Sumatera Utara didorong mempersiapkan diri menghadapi penerapan aturan baru sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). 

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025, kewajiban sertifikasi kini diperluas, tidak hanya mencakup sektor perkebunan, tetapi juga industri hilir dan bioenergi kelapa sawit.

Advertisement

Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha menghadapi perubahan regulasi tersebut, Global Inspeksi Sertifikasi menggelar sosialisasi ISPO di Hotel Grand Sakura Medan, Selasa (20/10/2026). 

Kegiatan ini diikuti sejumlah pelaku industri sawit di Sumatera Utara serta perwakilan regulator dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hadir pula Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Utara, Timbas Prasad Ginting.

Advertisement

Direktur Global Inspeksi Sertifikasi, Vera Marini Sianipar, menjelaskan, Perpres Nomor 16 Tahun 2025 menjadi landasan baru dalam penerapan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), sekaligus menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2020.

Menurutnya, salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah perluasan cakupan sertifikasi yang kini meliputi sektor hulu, hilir, dan bioenergi kelapa sawit.

"Sertifikasi ISPO tidak hanya mencakup sektor hulu atau perkebunan, tetapi kini secara resmi diperluas ke industri hilir kelapa sawit dan sektor bioenergi kelapa sawit," ujar Vera dalam sosialisasi tersebut.

Ia juga memaparkan batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi bagi pelaku usaha. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam kegiatan itu, tenggat pemenuhan kewajiban ISPO ditetapkan hingga 20 Maret 2027 untuk sektor hulu, hilir, dan bioenergi. Sementara itu, sektor perkebunan memiliki tenggat hingga 19 Maret 2029.

Vera mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam mempersiapkan pelaku industri menghadapi perubahan ketentuan sertifikasi. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan dapat melakukan pembenahan dan menyesuaikan operasional dengan kewajiban yang berlaku.

Advertisement

Artikel Terkait

IPOS Forum ke-11 Dibuka di Medan, GAPKI Soroti Tantangan Produksi dan Tata Kelola Sawit Nasional

IPOS Forum ke-11 Dibuka di Medan, GAPKI Soroti Tantangan Produksi dan Tata Kelola Sawit Nasional

GAPKI menggelar IPOS Forum ke-11 di Medan untuk membahas tantangan produksi, peremajaan sawit rakyat, serta tata kelola sawit nasional.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer