RS Diduga Tolak Pasien BPJS, DPRD Desak Pemko Medan Bentuk Satgas Khusus

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Keluhan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit (RS) di Kota Medan belum juga mereda. Kondisi ini mendorong DPRD Kota Medan mendesak pemerintah kota mengambil langkah konkret, salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani pengaduan sekaligus memastikan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli SE alias Nanda Ramli, menilai keberadaan satgas khusus mendesak dibutuhkan. Sebab, hingga kini masih banyak warga yang mengeluhkan penolakan pasien BPJS Kesehatan dengan beragam alasan. Kasus terbaru mencuat di RS BT.
“Kita mendorong Pemko Medan untuk membentuk satgas khusus dalam menangani masalah banyaknya RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan ataupun pasien UHC. Satgas ini sangat penting, sebab masalah ini sangat krusial dan tidak juga terselesaikan sampai saat ini,” ujar Nanda Ramli kepada Sumut Pos, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: Enam Proyek Jalan di Langkat Belum Kembalikan Kerugian Negara, Nilainya Tembus Rp800 Juta
Menurutnya, dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan bertolak belakang dengan semangat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemerintah pusat dan program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Pemko Medan.
Karena itu, Pemko Medan tidak seharusnya hanya menunggu laporan masyarakat. Pemerintah perlu menghadirkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat.
“Sangat banyak masyarakat Kota Medan yang mengalami masalah ini. Sayangnya, masyarakat tidak tahu ke mana harus mengadu agar masalah ini langsung ditindaklanjuti. Dengan adanya satgas khusus, masyarakat bisa langsung mengadu, selanjutnya Pemko Medan melalui satgas khusus tersebut dapat langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” tegasnya.
Nanda mengusulkan agar satgas menyediakan nomor kontak pengaduan khusus bagi pasien BPJS Kesehatan yang mengalami penolakan saat membutuhkan rawat inap. Petugas juga diharapkan dapat berkantor atau melakukan pengawasan langsung di sejumlah rumah sakit, terutama rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dengan jumlah pasien tinggi.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak kebingungan ketika menghadapi persoalan administrasi maupun kendala pelayanan saat membutuhkan perawatan medis.
“Jangan sampai masyarakat merasa bingung saat ditolak RS, mereka harus tahu ke mana mereka akan mengadu. Pemko Medan pun harus hadir untuk masyarakat, jangan biarkan ada lagi masyarakat yang ditolak saat membutuhkan rawat inap. Apalagi saat ini Pemko Medan sudah menerapkan UHC, maka tidak boleh ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memanggil manajemen RS BT untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan.



