KABSU Dideklarasikan di Medan, Desak Perda Khusus Perlindungan Buruh Sawit

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Besarnya industri kelapa sawit di Indonesia dinilai belum berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerjanya. Berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari upah hingga jaminan sosial, masih menjadi sorotan. Kondisi ini mendorong sejumlah organisasi buruh membentuk Koalisi Advokasi Buruh Sawit Sumatera Utara (KABSU) untuk memperkuat perjuangan dan mendesak pemerintah menerbitkan peraturan daerah (Perda) khusus perlindungan buruh perkebunan sawit.
KABSU resmi dideklarasikan di Kantor DPP Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO), Jalan Beringin, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Medan, Rabu (28/10) sore.
Koalisi tersebut dibentuk oleh empat organisasi, yakni DPP F-SERBUNDO, DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut, DPD Federasi Serikat Pekerja Nasional (F-SPN) Sumut, serta DPP Serikat Buruh Medan Independen (SBMI) Sumut.
Ketua Umum F-SERBUNDO, Herwin Nasution, mengatakan pembentukan KABSU dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi buruh perkebunan sawit yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Menurut Herwin, besarnya kontribusi industri kelapa sawit terhadap perekonomian nasional belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.
“Besarnya kontribusi industri kelapa sawit terhadap perekonomian nasional belum sebanding dengan kesejahteraan buruh yang bekerja di sektor tersebut,” kata Herwin, didampingi Sekjen F-SERBUNDO Lorent Aritonang, Ketua DPD GSBI Sumut Ahmadsyah, Ketua DPD F-SPN Sumut Anggiat Pasaribu, serta Sekjen DPP SBMI Sumut Suhib Nurido.
Dalam deklarasi itu, KABSU menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih membayangi buruh perkebunan. Di antaranya status Buruh Harian Lepas (BHL), pekerja yang tidak tercatat secara resmi atau disebut buruh hantu (burhan), upah di bawah ketentuan, serta belum terpenuhinya jaminan sosial dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Persoalan lain yang menjadi perhatian meliputi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, dugaan penghalangan kebebasan berserikat, serta belum optimalnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kerja.
Herwin menilai, kondisi buruh semakin rentan karena sebagian bekerja di wilayah perkebunan yang terisolasi dan jauh dari akses informasi maupun layanan publik. Situasi tersebut dinilai dapat memperlemah posisi tawar pekerja ketika memperjuangkan hak-haknya.
Dorong Regulasi Khusus Perlindungan Buruh



