Erisda Hutasoit Resmi Jabat Sekretaris DPRD Medan, Zulkarnaen: Layani Dewan dan Masyarakat

MEDAN, Sumutpos.jawapis.com-Erisda Hutasoit, SE, M.SP resmi menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Medan setelah dilantik Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Jumat (30/10/2026).
Pelantikan tersebut mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M. Ia menyampaikan ucapan selamat sekaligus menitipkan harapan agar Erisda mampu memperkuat sinergi dengan seluruh anggota dewan dalam menjalankan fungsi kelembagaan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk Saudari Erisda Hutasoit, saya ucapkan selamat. Selamat bertugas bersama segenap Anggota DPRD Kota Medan dalam melayani masyarakat,” ujar Zulkarnaen, Jumat (30/10/2026).
Menurut Zulkarnaen, Erisda bukan sosok baru di lingkungan Sekretariat DPRD Medan. Sebelum dilantik secara definitif, Erisda telah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD selama beberapa bulan terakhir.
Dalam masa tersebut, Erisda dinilai mampu membangun kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD Medan. Capaian itu diharapkan dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan setelah dirinya resmi mengemban jabatan definitif.
Zulkarnaen menegaskan, Sekretaris DPRD memiliki peran strategis dalam menunjang kelancaran tugas-tugas legislatif. Karena itu, dibutuhkan kemampuan memahami sekaligus menerjemahkan berbagai kebutuhan anggota dewan agar fungsi dan tanggung jawab DPRD dapat berjalan optimal.
“Pertahankan kinerja yang baik tersebut. Kita berharap Sekretaris DPRD Kota Medan benar-benar dapat membantu kinerja seluruh Anggota DPRD Kota Medan dengan kemampuan menerjemahkan seluruh kebutuhan dewan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tegas pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Namun, Zulkarnaen mengingatkan bahwa tanggung jawab Sekretaris DPRD tidak semata-mata berkaitan dengan urusan administratif maupun fasilitasi kegiatan anggota dewan. Lebih dari itu, Sekretariat DPRD juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan gedung DPRD benar-benar menjadi ruang terbuka bagi masyarakat.
Ia menilai, gedung DPRD memiliki karakter dan fungsi yang berbeda dari kantor pemerintahan pada umumnya. Gedung tersebut merupakan rumah rakyat, tempat masyarakat menyampaikan aspirasi, mengadukan persoalan, serta mencari ruang untuk memperjuangkan kepentingannya.



