Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Secara resmi, petinggi PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum mengeluarkan sikap apa pun terkait nasib bangunan mal Centre Point milik PT Arga Citra Kharisma (PT ACK). Namun, kasus ini bisa merembet ke kasus suap.
Hingga Senin kemarin, perusahaan plat merah itu masih menunggu salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengembalikan kepemilikan lahan di Jalan Jawa, Medan, itu kepada KAI. "Kami belum menentukan sikap, masih tetap menunggu salinan PK dulu," ujar Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin saat dihubungi koran ini dari Jakarta, Senin (4/5).
Agus yang berkantor pusat di Bandung itu mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil sikap sebelum tahu persis bunyi amar putusan PK. "Jadi di internal juga belum ada pembicaraan karena belum tahu bagaimana isi amar putusan seperti apa," ujar Agus.
Dimintai tanggapan atas berbagai opsi yang muncul, terbaru dari anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat agar KAI membeli saja Centre Point dengan harga yang ditetapkan KAI setelah dipotong denda kerugian, Agus pun belum berani berkomentar. "Seperti apa nantinya, direksi KAI yang akan memutuskan, dengan acuan bunyi amar putusan PK," demikian Agus.
Terpisah, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, setelah keluar PK itu, jika mau PT KAI bisa mengajukan tuntutan pidana terhadap ACK dan pihak-pihak terkait lainnya. "Karena pencaplokan lahan biasanya disertai dengan pemalsuan-pemalsuan dokumen. Jadi PT KAI bisa membuat laporan baru. Tapi itu terserah KAI," lanjutnya.
Bahkan, selain dugaan praktik pemalsuan dokumen pertanahan, menurut Iwan, KAI bisa saja membentuk tim khusus untuk menelisik dugaan awal aksi suap-menyuap di balik kasus ini, yang kemungkinan melibatkan banyak pihak. "Kalau KAI berdasar hasil investigasinya yakin ada indikasi suap, maka bisa membuat laporan dugaan kasus suap," kata Iwan. (sam) Editor : Admin-1 Sumut Pos