Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tarif Air Naik, Kinerja Sutedi Cs Disebut Terburuk

Admin-1 Sumut Pos • Kamis, 9 November 2017 | 12:33 WIB
Foto : Andika/Sumut Pos Air Keruh yang dialiri oleh PDAM Tirtanadi Sumut ke salah satu rumah warga di Jalan Gaperta, Minggu (20/8).
Foto : Andika/Sumut Pos Air Keruh yang dialiri oleh PDAM Tirtanadi Sumut ke salah satu rumah warga di Jalan Gaperta, Minggu (20/8).
Foto : Andika/Sumut Pos Air Keruh yang dialiri oleh PDAM Tirtanadi Sumut ke salah satu rumah warga di Jalan Gaperta, Minggu (20/8).
Foto : Andika/Sumut Pos Air Keruh yang dialiri oleh PDAM Tirtanadi Sumut ke salah satu rumah warga di Jalan Gaperta, Minggu (20/8).
Foto : Andika/Sumut Pos
Air keruh yang dialiri oleh PDAM Tirtanadi Sumut ke salah satu rumah warga di Jalan Gaperta, Minggu (20/8) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kinerja Direksi PDAM Tirtanadi Sumut di bawah kepemimpinan Sutedi Raharjo menjadi yang terburuk dalam sejarah berdirinya perusahaan daerah milik Pemprov Sumut ini. Pasalnya, Tirtanadi saat ini tidak memiliki standart dalam memberikan pelayanan air minum kepada para pelanggannya. Untuk itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi diminta segera mencopot Sutedi Raharjo dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi.


Hal ini terungkap dalam Diskusi Publik bertajuk “Kisruh PDAM Tirtanadi Sumut dan Korupsi?” yang digelar di Amaliun Foodcourt Medan, Rabu (8/11) sore. Hadir sebagai pembicara, anggota DPRD Sumut, Sekretaris LAPK, pengamat hukum dan pemerhati pelayanan publik.


"Direksi saat ini adalah manajemen paling buruk dalam sejarah PDAM Tirtanadi," kata Sekterais LAPK Padian Adi Siregar sebagai pembicara dalam diskusi publik tersebut.


Menurutnya, pelayanan yang diberikan PDAM Tirtanadi saat ini tidak memanuhi standart. “Sudah kita lakukan survei kepada masyarakat (pelanggan) dan kita terima keterangan bahwa pelayanan belum memiliki standart. Bukan semakin membaik, tapi semakin buruk," ungkap Padian.


Dikatakannya, pelayanan buruk terlihat dari instalasi pengolahan air (IPA) dan jaringan pipa transmisi di Sunggal. Padian mengungkapkan, 60 persen air diproduksi tidak tersalurkan kepada pelanggan. Namun sebaliknya, keluar lagi ke Sungai.


"Uang diberikan Pemprov Sumut sebagai penyertaan modal untuk membangun IPA Sunggal tidak maksimal berfungsing. Malah IPA Sunggal 60 persen air keluar ke sungai," ungkapnya.


Ia mengaku sangat miris dengan Gubsu yang saat ini, tidak turun tangan langsung dalam menyelesaikan permasalah ini. Seharusnya, kata dia, Gubsu selaku pemilik modal mengambil tindakan tegas terhadap direksi dengan mengambil tindakan secara poradis, mencopot Dirut PDAM Tirtanadi Sumut.


"Di sini, gubernur gagal memberikan air bersih kepada masyarakat," ungkap alumni Fakultas Hukum UMSU itu.


Ditambah lagi, kenaikan tarif air yang diberlakukan PDAM Tirtanadi banyak melanggar peraturan yang ada. Apalagi, kenaikan tarif itu tidak disertai dengan pelayanan yang baik kepada konsumen. "Ada indikasi korupsi pada kenaikan tarif air ini," katanya.


Sementara itu, ia juga menyoroti ketidakmampuan Direksi PDAM Tirtanadi memberikan kompensasi kepada pelanggan. Hal ini, menunjukan kebobrokan PDAM Tirtanadi yang disampaikan ke media. "Tidak mampu membayar kompensasi, ini yang saya baca di Sumut Pos. Itu sebagai wujud pengakuan dosa," tandasnya.


Sementara, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Muchrid Nasution mengaku kecewa terhadap kinerja jajaran direktur PDAM Tirtanadi saat ini. Kekecewaannya disebabkan kinerja jajaran direksi dalam memberikan pelayanan publik belum memuaskan.


Padahal selaku BUMD yang selalu mendapatkan suntikan modal, PDAM Tirtanadi menurutnya harus mengutamakan layanan publik dalam penyediaan air bersih. "Saya kecewa dengan kinerja mereka saat ini. Saya menyesal dulu ikut merekomendasikan nama mereka untuk menduduki jabatan direksi. Saya ikut merekomendasikan nama mereka karena saat itu saya ketua Komisi C DPRD Sumut," katanya.

Photo
Photo
Foto: Bagus/Sumut Pos
Diskusi mengenai pelayanan PDAM Tirtanadii, oleh sejumlah pengamat dan anggota dewan, di Amaliun Court Medan, Rabu (8/11).

Sosok yang akrab disapa Coki ini menjelaskan, salah satu bentuk buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi ditandai dengan keluhan dari para pelanggan mengenai kualitas air bersih. Hingga hari ini, keluhan mengenai hal ini masih terus terjadi.

"Lantas apa kerjaan mereka. Kalau kurang modal mereka selalu mengajukan penyertaan modal. Ironisnya selain pelayanan buruk, saat ini masyarakat juga dibuat susah dengan kenaikan tarif yang tidak diputuskan sesuai prosedur," ujarnya.

Atas kondisi ini, Coki berharap Gubernur Sumut harus segera mengganti jajaran Direksi di PDAM Tirtanadi agar layanan publik perusahaan berstatus BUMD tersebut dapat diperbaiki. "Saya rasa jalan satu-satunya ya mengganti direkturnya terutama Direktur Air Bersih," pungkasnya.


Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang dinilainya mengabaikan Perda Provinsi Sumatera Utara No 10 Tahun 2009. Karena, pengambilan keputusan kenaikan tarif air tanpa ada dikonsultasikan kepada anggota DPRD Sumut.


Sutrisno menjelaskan, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2009 di pasal 75 dinyatakan, besarnya tarif air minum dan air limbah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi  setelah disetujui dewan pengawas dengan terlebih dahulu  dikonsultasikan dengan DPRD Sumut.


Politisi Partai PDIP ini menjelaskan, yang menjadi dasar kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi justru mengacu pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 71 tahun 2016  yang menerangkan dasar kenaikan tarif dilakukan konsultasi kepada publik atau pelanggan saja. "Untuk itu, kenaikan tarif air kita minta ditunda. PDAM ternyata lebih mematahui peraturan Mendagri. Sementara peraturan daerah tidak dilaksanakan," jelasnya.


Sutrisno juga memerhatikan rekrutmen pegawai yang dinilai amburadul dilakukan PDAM Tirtanadi tanpa ada konsep teknis untuk penerima rekrutmen pegawai. Bahkan saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. "Saya terima laporan pelamar sudah 30 ribu orang. Tidak diperkirakan sampai segitu angka pelamarnya. Namun, tidak ada penunjuk yang lain untuk diperjelas kapan ujian dan dimana. Kalau begini ada sesuatu tidak benar. Kalau tidak ada penjelasan terkait ini, akan menjadi alasan untuk mengundarkan diri semua jajaran direksi," pungkasnya. (gus) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#medan krisis air bersih #pelayanan pdam tirtanadi buruk