MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menjelang tahun ajaran baru, masyarakat diingatkan untuk mengecek dan mempersiapkan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dibutuhkan untuk mendaftar pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Umumnya, adminduk yang diperlukan saat PPDB yakni kartu keluarga (KK), akte kelahiran, kartu identitas anak (KIA) dan lainnya.
Untuk mempermudah masyarakat mengurus Adminduk tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu mendorong Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat. “Harus kita akui, saat ini pelayanan Adminduk sudah semakin baik. Bahkan, pelayanan sudah dapat dilakukan hingga kantor kelurahan. Namun begitu, kita akan terus mendorong agar pelayanan semakin dipermudah,” kata Burhanuddin Sitepu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (28/4).
Menurut Burhanuddin, setiap warga negara Indonesia, baik yang baru lahir hingga yang meninggal dunia berhak dan wajib memiliki dokumen kependudukan. Mulai dari akte kelahiran, KK, KIA, e-KTP, akte nikah, hingga akte kematian. “Untuk mendapatkan dokumen kependudukan ini, masyarakat harus proaktif mengurusnya ke kantor lurah atau kantor camat,” tegasnya.
Sementara Staf Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Arifin Siregar dalam pemaparannya mengingatkan masyarakat yang hadir untuk melaporkan segala perubahan data kependudukan ke kantor lurah atau kantor camat. Baik itu anggota keluarga yang baru lahir, pindah alamat, menikah, hingga meninggal dunia. ”Hal ini penting, untuk akurasi data kependudukan agar tidak menuai masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, Fraksi Demokrat DPRD Medan komitmen untuk mendorong Disdukcapil Medan untuk mempermudah pengurusan Adminduk. “Kita dorong Disdukcapil Medan untuk menyediakan layanan mobile untuk menjangkau warga yang tempat tinggalnya jauh dari kantor lurah atau kantor camat,” pungkasnya.
Sementara Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Medan Selayang, Hotmariani Sidabutar yang hadir mewakili Camat Medan Selayang mengungkapkan, pelayanan yang paling banyak dari masyarakat Medan Selayang dalam beberapa bulan terakhir, yakni mengganti foto di e-KTP. Menurutnya, mengganti foto di e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Jadi mengganti foto untuk e-KTP memang diperbolehkan, tapi ini khususnya bagi perempuan yang dulunya belum berhijab sekarang sudah berhijab. Bagi masyarakat yang ingin mengganti fotonya, silakan saja datang ke kantor camat atau kantor lurah yang sudah memiliki fasilitas rekam e-KTP, tapi jangan pakai soft lens ya,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, pelayanan Adminduk saat ini sudah semakin prima. ”Sekarang, untuk merekam atau mencetak e-KTP tidak perlu jauh-jauh lagi ke Disdukcapil. Dari 151 kelurahan se-Kota Medan, lebih dari separo sudah memiliki fasilitas rekam e-KTP,” bebernya.
Hotmariani juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukannya dengan baik, jangan sampai rusak atau hilang. “Memang mengurus e-KTP gratis dan mudah, tapi jangan sampai hilang atau rusak. Karena mengurusnya kembali akan sedikit rumit, karena harus ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, khususnya surat keterangan hilang dari kepolisian,” pungkasnya. (adz)