Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Effendi Pohan Resmi Menjabat Plh Sekdaprovsu

Johan Panjaitan • Rabu, 25 Juni 2025 | 15:35 WIB
Pelaksana Harian Sekdaprovsu, Effendi Pohan. foto: Istimewa/Sumut Pos
Pelaksana Harian Sekdaprovsu, Effendi Pohan. foto: Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com-Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution resmi menunjuk Muhammad Armand Effendy Pohan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprovsu.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Gubernur Sumut Nomor 800.1.1/2418/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025, sebagaimana dalam petikan surat perintah yang diperoleh Sumut Pos, Rabu (25/6/2025).

Dari surat perintah tersebut, Gubsu Bobby Nasution untuk sementara menunjuk kembali Effendy Pohan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov sebelum jabatan Sekretaris Daerah diisi secara defenitif.

Itu artinya, jabatan Effendy Pohan tidak lagi sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Sumut, namun dikembalikan pada jabatan aslinya yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut yang dilakukan secara defenitif.

Effendy Pohan ketika dikonfirmasi Sumut Pos tidak memberi komentar apapun, Namun ia hanya menjawab konfirmasi dengan tanda salam hormat dipesan WhatsApp.

Sedangkan Kepala Inspektorat Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, yang dikonfirmasi Sumut Pos terkait penunjukan tersebut hingga kini belum bisa memberikan jawabannya.

Adapun Effendy Pohan resmi menjabat sebagai Pj Sekdaprov Sumut setelah 14 hari melaksanakan tugas sebagai Plh Sekdaprov Sumut sejak 3 Desember 2024, namun setelah enam bulan menjabat sebagai Penjabat Sekda, Effendi Pohan kembali menjadi Plh Sekdaprovsu.(san/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Effendy pohan #sekdaprov sumut #Plh #gubernur sumatera utara