Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemko Medan Tegaskan Tak Ada WFA Pasca Libur Lebaran

Juli Rambe • Selasa, 24 Maret 2026 | 18:03 WIB

Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2, Kecamatan Medan Petisah. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2, Kecamatan Medan Petisah. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa jadwal libur serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H telah berakhir pada 24 Maret 2026. Untuk itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan wajib mulai masuk kerja sejak Rabu, 25 Maret 2026.

"Jadwal libur dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H berakhir hari ini. Besok (hari ini) seluruh ASN wajib masuk kerja, kecuali mereka yang sedang cuti," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (24/3/2026).

Dikatakan Subhan, Pemko Medan tidak menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) pasca libur serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H. Dengan begitu, seluruh ASN wajib hadir secara fisik.

"Tidak ada WFA, jadi semua wajib hadir ke kantor dan bekerja dari kantor. Sekali lagi, mereka yang boleh tidak hadir hanya pegawai yang sedang menjalani cuti, selebihnya wajib masuk kerja," ujarnya.

Ditegaskan Subhan, Pemko Medan akan memberikan sanksi tegas kepada para pegawai yang tidak masuk kerja atau bolos di hari pertama kerja pasca libur serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H.

"Sesuai ketentuan, tentunya akan ada sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja. Nantinya, sanksi tersebut akan diproses dan ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing," pungkasnya. (map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Asn pemko medan tidak wfh #wfh