Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

471 ASN Pemko Medan Bolos Kerja di Hari Pertama Kerja Pascalibur Idulfitri 2026, Ini Sanksinya

Juli Rambe • Rabu, 25 Maret 2026 | 16:54 WIB

Foto : Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. (Dok: istimewa)
Foto : Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sebanyak 471 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tercatat bolos kerja pada Rabu (25/3/2026). Padahal, libur serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H telah berakhir.

"Hari ini sebanyak 471 orang atau 2 persen ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (25/3/2026).

Dikatakan Subhan, total ASN yang masuk kerja sebanyak 20.883 orang atau 93 persen. Seluruh ASN tersebut hadir secara fisik dan mengikuti apel di perangkat kerja masing-masing.

"Berdasarkan pemantauan BKPSDM Kota Medan, sebanyak 20.883 orang atau 93 persen pegawai ASN hadir dan mengikuti apel di perangkat daerah masing-masing pada hari kerja pertama setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H," ujarnya.

Ia pun menerangkan, jumlah ASN Pemko Medan yang tidak hadir karena cuti sebanyak 343 orang, tidak hadir karena sakit sebanyak 264 orang, tugas belajar sebanyak 16 orang, tugas luar sebanyak 61 orang, dan alasan sah lainnya sebanyak 5 persen dari total jumlah ASN.

Terkhusus 471 orang ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, Subhan Fajri memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepada 471 orang ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka hingga hukuman disiplin tingkat ringan. Kemudian, akan dilakukan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) minimal 1,5 persen," pungkasnya. (map/ram)

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#BKPSDM medan #hari pertama kerja #asn pemko medan #pemko medan