Jumat, 29 Maret 2024

Banyak Kasus Korupsi Mandek di Kejaksaan

- Sabtu, 10 Desember 2016 | 10:09 WIB
Seorang Penyidik KPK meminta keterangan kepada Sekda Kota Madiun, Maidi (berkumis) dan Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto di ruang kerja Wakil Walikota Madiun di Balai Kota Madiun, Rabu (23/11).WS Hendro/Radar Madiun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  - Penanganan tindak pidana korupsi yang mandek di kejaksaan mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga yang aktif menyuarakan antikorupsi itu mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut agar tidak menjadi permainan oknum jaksa nakal.


Yang sekarang menjadi perhatian publik adalah penanganan perkara korupsi di Malang. Ada tujuh perkara yang mandek dan tidak jelas penanganannya. "KPK harus melakukan supervisi terhadap kasus mandek yang terjadi di Malang," terang Peneliti ICW Febri Hendri kemarin (9/12). Komisi antirasuah mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi.


Selain supervisi dan koordinasi, kata dia, KPK juga bisa mengambil alih penanganan perkara yang buruk itu. Pihaknya mendesak agar KPK segera mengambil alih kasus yang mandek, sehingga penanganan perkara bisa terang dan tidak ada yang dimainkan oknum penegak hukum. Jika ditangani KPK, perkara bisa cepat tuntas.


Pengambil alihan perkara sudah beberapakali dilakukan KPK. Misalnya, dalam penanganan perkara korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun yang menyeret Wali Kota Madiun Bambang Irianto. KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dan menahannya. Padahal, sebelumnya kasus itu cukup lama ditangani Kejari Kota Madiun dan Kejati Jatim. Saat ditangani kejaksaan, status Bambang. Tapi setelah diiambil KPK, Bambang langsung jadi tersangka. Sebab, kasus korupsi itu sudah terang benerang.


Selain kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, KPK juga mengambil alih perkara korupsi yang terjadi di Nganjuk. Bahkan, baru-baru ini komisi yang diketuai Agus Rahardjo menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Ada beberapa proyek yang menjadi sasaran korupsi. Perkara itu sebelumnya juga ditangani kejaksaan. Tapi, nama bupati tidak tersentuh. Padahal perannya sudah sangat jelas. Setelah ambil alih KPK, Taufiq pun langsung jadi tersangka.


Febri menyatakan, kasus yang terjadi di Malang juga bisa diberlakukan seperti perkara di Kota Madiun dan Nganjuk. Sebab kondisinya juga sama. Perkara di Malang sudah lama ditangani kejaksaan, tapi tidak jelas. Jika ditangani KPK, maka kasus itu bisa dibongkar. "Pelakunya akan jelas," papar dia.


Febri menyatakan, ada dua faktor kenapa kasus korupsi itu mandek di kejaksaan. Yaitu, faktor teknis dan non teknis. Menurut dia, faktor teknis, seperti minimnya anggaran penanganan perkara, jumlah jaksa yang terbatas dan faktor lainnya. Sedangkan faktor nonteknis misalnya adanya intervensi dari atasan, dan adanya praktik suap untuk menghentikan perkara tersebut. Faktor itu jamak terjadi dalam penanganan perkara di kejaksaan.


Jika sekarang KPK memberi perhatian terhadap penanganan perkara korupsi di daerah, maka kasus di Malang bisa menjadi perhatian. Apalagi Malang Corruption Watch (MCW) sudah melaporkan kasus itu ke KPK. Jadi, lembaga yang beralamatkan di Jalan H.R Rasuna Said itu sudah mempunyai data lengkah terkait tindak kejahatan yang merugikan masyarakat itu.


Menurut MCW ada beberapa kasus yang ngendon di kejaksaan. Seperti, korupsi dana promosi wisata, pembangunan block office di Kota Batu, Tambang Pasir Besi di Kabupaten Malang, pengadaan Lahan RSUD Kota Malang, pengerjaan Jembatan Kedungkandang, pengerjaan drainase, dan korupsi kecurangan pengelolaan dana BPJS di rumah sakit.


Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya siap melakukan supervisi dan koordinasi terhadap kasus yang mandek di kejaksaan itu. Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang KPK, korupsi yang sedang ditangani polri atau kejaksaan, maka bisa dilakukan koordinasi dan supervisi. "Itu diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang KPK," terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.


Saat ditanya terkait informasi bahwa KPK sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi di Malang, Febri menyatakan, pihaknya tidak bisa membuka proses penyelidikan yang dilakukan komisinya. "Proses penyelidikan tidak bisa kami ungkapkan," paparnya. (lum/jpg/adz)

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pilih Oposisi, Ganjar Tepis Tawaran Menteri

Rabu, 27 Maret 2024 | 07:24 WIB

Hanya Tiga Visa yang Bisa Dipakai Berhaji

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:48 WIB

Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:24 WIB

Mudik, PUPR Tambah Enam Tol Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:36 WIB
X