Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Tegaskan Sengketa Pers Wajib Didahulukan, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana dan Digugat Perdata

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Dok: MK
Dok: MK

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan tugas profesinya. Setiap persoalan hukum terkait pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Advertisement

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan MK yang menguatkan makna frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. Mahkamah menilai, ketentuan itu bukan sekadar norma administratif, melainkan jaminan konstitusional bagi wartawan agar terlindungi dari kriminalisasi saat menjalankan fungsi jurnalistik.

Permohonan uji materiil Pasal 8 UU Pers sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai frasa tersebut bersifat multitafsir dan rawan disalahgunakan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan, profesi wartawan memiliki posisi rentan terhadap tekanan dan kriminalisasi. Oleh karena itu, perlindungan hukum harus dimaknai secara substansial.

Advertisement

“Produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara. Karena itu, wartawan tidak boleh serta-merta diproses secara pidana atau perdata,” ujar Guntur.

Lex Specialis

MK menegaskan bahwa UU Pers memiliki sifat lex specialis. Artinya, penyelesaian sengketa pemberitaan wajib mengedepankan mekanisme khusus yang telah diatur, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers.

Advertisement

Mahkamah menilai, penggunaan instrumen hukum umum seperti KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengancam kemerdekaan berekspresi.

Guntur menyebut, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif tanpa pemaknaan perlindungan hukum yang konkret. Kondisi tersebut membuka ruang bagi penegak hukum untuk langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme pers yang semestinya.

“Sanksi pidana dan perdata harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” tegasnya.

Jika mekanisme sengketa pers diabaikan, Mahkamah menilai negara telah mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers.

Putusan akhir dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan dibungkam, oleh hukum negara.(jpg/han)

Advertisement

Artikel Terkait

Sedang Meliput Cuaca Ekstrem di Nisel, Gali-Gali Zebua Selamat dari Terjangan Banjir Bandang

Sedang Meliput Cuaca Ekstrem di Nisel, Gali-Gali Zebua Selamat dari Terjangan Banjir Bandang

Wartawan Gali-Gali Zebua selamat dari banjir bandang saat liputan di Nisel setelah bertahan hampir dua jam di pohon kueni.

Kapolres Labusel Ajak Wartawan Perkuat Sinergi: “Jangan Ada Miskomunikasi, Semua Transparan”

Kapolres Labusel Ajak Wartawan Perkuat Sinergi: “Jangan Ada Miskomunikasi, Semua Transparan”

Kapolres Labusel AKBP Rosef Effendi mengajak wartawan memperkuat sinergi, menjaga komunikasi, dan memastikan informasi kepolisian

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Nisel, Desak Kadis Kominfo Dicopot

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Nisel, Desak Kadis Kominfo Dicopot

Puluhan wartawan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Nias Selatan, mendesak Kadis Kominfo dicopot dan menuntut audit anggaran serta evalua

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer