Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
ILUSTRASI: ASN dan PPPK yang baru menerima pengangkatan beberapa waktu lalu. (LOMBOK POS/SUMUT POS)
ILUSTRASI: ASN dan PPPK yang baru menerima pengangkatan beberapa waktu lalu. (LOMBOK POS/SUMUT POS)

Advertisement

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com- Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun terdapat ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, pemerintah berupaya menjaga pengelolaan aparatur sipil negara tetap berjalan baik tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah maupun kualitas pelayanan publik. “Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).

Advertisement

Untuk diketahui, kabar PHK massal PPPK di daerah beredar dipicu oleh implementasi kebijakan baru UU HKPD, tepatnya Pasal 146. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

Terkait kabar itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui banyak pemerintah daerah khawatir melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, ada daerah yang mulai mempertimbangkan penghentian PPPK demi menyesuaikan rasio belanja pegawai.

Advertisement

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” ujar Tito.

Menurut Tito, pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi pelaksanaan ketentuan batas belanja pegawai 30 persen melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN. Dengan demikian, kepala daerah diminta tidak lagi cemas terhadap konsekuensi hukum dari tingginya belanja pegawai.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” jelas Tito.

Ia juga menyebut pemerintah pusat akan membantu daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi melalui dukungan program pembangunan dari kementerian dan lembaga. “Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan mendukung penuh langkah tersebut demi menjaga kepastian kerja PPPK sekaligus stabilitas fiskal nasional. “Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” tukas Purbaya.

Advertisement
Editor : Johan Panjaitan

Artikel Terkait

Pemkab Nisel Perpanjang Masa Kerja 633 PPPK Paruh Waktu, Pegawai Absen Terancam Tak Diperpanjang

Pemkab Nisel Perpanjang Masa Kerja 633 PPPK Paruh Waktu, Pegawai Absen Terancam Tak Diperpanjang

Pemkab Nias Selatan menyerahkan SK perpanjangan masa kerja kepada 633 PPPK Paruh Waktu. Pegawai yang absen terancam tak diperpanjang.

Guru PPPK Ditetapkan Jadi Anggota BPD Mancang, Panitia Sebut Sah-sah Saja

Guru PPPK Ditetapkan Jadi Anggota BPD Mancang, Panitia Sebut Sah-sah Saja

Guru PPPK ditetapkan sebagai anggota BPD Mancang Langkat. Panitia menyebut status PPPK tidak otomatis menghalangi keanggotaan.

Sidak Barisan Usai Upacara HKN, Wabup Padang Lawas Tegaskan Disiplin ASN dan PPPK

Sidak Barisan Usai Upacara HKN, Wabup Padang Lawas Tegaskan Disiplin ASN dan PPPK

Wabup Padang Lawas Ahmad Faujan sidak barisan usai upacara HKN, tegaskan disiplin ASN, PPPK, dan kualitas pelayanan publik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer