Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendagri Tegas Larang Pemda Rekrut Honorer Baru

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Mendagri. M Tito Karnavian saat memberikan keterangan, Selasa (25/2/2025). (Dok: Mendagri)
Mendagri. M Tito Karnavian saat memberikan keterangan, Selasa (25/2/2025). (Dok: Mendagri)

Advertisement

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Pemerintah memberikan napas tambahan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. Masa transisi penerapan ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD resmi diperpanjang hingga akhir 2027.

Kebijakan tersebut membuka ruang bagi daerah untuk tetap membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun tenaga honorer sembari memperbaiki kondisi fiskal masing-masing. Namun di balik relaksasi itu, pemerintah pusat mengeluarkan peringatan tegas: jangan lagi merekrut pegawai baru, khususnya tenaga honorer.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Komisi II DPR RI, serta para gubernur di Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Tito, pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada awal 2026. Ketentuan perpanjangan tersebut akan dimasukkan dalam penyusunan APBN 2027.

Advertisement

Dengan perpanjangan itu, daerah yang saat ini masih memiliki porsi belanja pegawai di atas ambang batas 30 persen mendapatkan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian.

“Masih ada waktu bagi daerah untuk berpikir dan bekerja mencari solusi, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Tito.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada 7 Mei 2026 dan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta Kementerian Keuangan.

Dalam pembahasan tersebut, Tito sempat mengusulkan agar batas belanja pegawai dibuat lebih fleksibel, antara 40 hingga 50 persen, sesuai kemampuan fiskal daerah. Namun usulan itu tidak mendapat persetujuan karena dikhawatirkan justru membuat daerah semakin bergantung pada dana transfer pusat dan mengurangi motivasi untuk memperkuat sumber pendapatan sendiri.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, terdapat daerah yang porsi belanja pegawainya bahkan telah mencapai 61 persen dari APBD.

Advertisement

Artikel Terkait

Kenaikan Gaji Kepala Daerah Diperdebatkan, Mendagri Patok Syarat Kinerja

Kenaikan Gaji Kepala Daerah Diperdebatkan, Mendagri Patok Syarat Kinerja

Wacana kenaikan gaji kepala daerah berbasis kinerja menuai pro-kontra. DPR meminta pembahasan ditunda di tengah maraknya OTT.

Mendagri Tunjuk Tiorita Br Surbakti sebagai Plt Bupati Langkat, Pemerintahan Dipastikan Tetap Berjalan

Mendagri Tunjuk Tiorita Br Surbakti sebagai Plt Bupati Langkat, Pemerintahan Dipastikan Tetap Berjalan

Mendagri menunjuk Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti sebagai Plt Bupati Langkat untuk menjamin pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan

Perkuat Budaya Integritas, Seluruh Pegawai BPN Batu Bara Teken Pakta Integritas

Perkuat Budaya Integritas, Seluruh Pegawai BPN Batu Bara Teken Pakta Integritas

Seluruh pegawai BPN Batu Bara menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan transpar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer