MBG Stop Selama Libur Sekolah, Asosiasi Supplier Layangkan Somasi ke BGN

SUMUT POS- Asosiasi Supplier Berdikari Gerakan Nasional (KARTU AS-BGN) secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur.
Kebijakan anyar tersebut dinilai sepihak dan berpotensi memicu efek domino berupa kebangkrutan massal di tingkat peternak, petani, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung program strategis nasional ini.
KARTU AS-BGN, yang menaungi aliansi besar supplier bahan pangan, distributor logistik, kelompok tani, peternak, koperasi pangan, hingga pelaku usaha rantai pasok dari berbagai daerah, menilai aturan baru BGN tersebut tidak sekadar cacat secara administratif. Lebih dari itu, kebijakan tersebut dianggap mengancam keberlangsungan ekosistem ekonomi kerakyatan yang telah dibangun demi menopang program pemenuhan gizi nasional.
Penghentian Mendadak yang Mencekik Rantai Pasok Rakyat
Ketua KARTU AS-BGN, Alwi Asparin, menegaskan bahwa polemik yang terjadi akibat SE Nomor 12 Tahun 2026 bukan sekadar masalah teknis birokrasi di internal BGN. Kebijakan ini secara langsung memukul realitas dapur dan usaha rakyat yang selama ini diandalkan pemerintah untuk memasok bahan baku segar harian.
"Program MBG ini sejak awal dibangun dengan narasi kolosal yang melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, hingga UMKM di berbagai daerah. Namun, ketika operasional dihentikan secara mendadak saat periode hari libur tanpa kepastian mekanisme dan perlindungan terhadap kontrak yang sedang berjalan, maka hantaman keras langsung dirasakan oleh seluruh mata rantai ekonomi rakyat," ujar Alwi dalam keterangan resminya, Selasa (23/6).
Menurut Alwi, seluruh pelaku usaha di dalam asosiasi telah melakukan kalkulasi matang, perencanaan produksi jangka panjang, pembelian bahan baku berskala besar, hingga penataan lini distribusi. Semua investasi tersebut didasarkan pada payung hukum sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa operasional Program MBG berlangsung selama 313 hari dalam satu tahun anggaran.
Berpegang pada komitmen 313 hari kerja itulah, para supplier berani mengambil risiko bisnis, mengucurkan modal, dan mengikat kontrak pengadaan harian demi menjamin pasokan pangan tidak terputus. Namun, hadirnya SE Nomor 12 Tahun 2026 otomatis menghentikan penyerapan bahan pangan secara mendadak oleh SPPG di berbagai wilayah selama masa libur sekolah.


